Serdang Bedagai - Viraltimes.id
Aroma tak sedap dugaan praktik transaksional perkara kembali mencuat dan mengguncang institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Jum'at, 20/02/2026.
Kali ini sorotan publik tertuju pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menyusul kabar dugaan tangkap-lepas terhadap seorang residivis kasus narkotika.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat Kecamatan Pantai Cermin menyebutkan, seorang pria berinisial RSL (±45 tahun), yang diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus peredaran narkoba, kembali diamankan aparat kepolisian pada Jumat, 30 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan warga, saat penangkapan RSL langsung diborgol dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai. Namun, hanya berselang sekitar satu minggu, RSL dikabarkan telah kembali berada di rumahnya, sehingga menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan di tengah masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat yang mengaku berada di lokasi kejadian membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, saya berada di tempat kejadian saat itu. Yang bersangkutan memang ditangkap dan dibawa polisi,” ujarnya, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, warga lain mengungkapkan dugaan bahwa RSL disebut-sebut diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta. Setelah proses tersebut, RSL diduga hanya menjalani rehabilitasi singkat sebelum akhirnya kembali beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga Pantai Cermin yang menilai dugaan praktik tangkap-lepas bukan kali pertama terjadi. Masyarakat menilai penanganan kasus narkotika seolah menjadi “permainan” dan mencederai rasa keadilan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Situasi tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengusung semangat Polri Presisi. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Dugaan praktik transaksional di tingkat pelaksana dikhawatirkan dapat semakin merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Apabila dugaan tangkap-lepas dan transaksi ilegal tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 112 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (pidana penjara minimal 4 tahun).
Pasal 114 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 421 KUHP:
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal 55 KUHP:
Mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta dalam suatu tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
Pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Masyarakat berharap agar Propam Polri dan aparat pengawas internal segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini secara transparan dan profesional demi memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Subur
