PAGAR ALAM- Viraltimes.id
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pagar Alam menuai sorotan publik setelah diduga terjadi penyalahgunaan barcode pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Sabtu, 21/02/2026.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Simpang Manna dan menjadi viral karena diduga dimanfaatkan sebagai ajang bisnis ilegal.
Kejadian bermula pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.53 WIB, ketika barcode milik seorang warga pemilik mobil xenia diduga digunakan oleh pihak lain untuk mengisi BBM bersubsidi hingga sekitar 70 liter. Akibatnya, saat pemilik kendaraan hendak mengisi Pertalite di SPBU lain, barcode tersebut dinyatakan telah digunakan.
Peristiwa ini baru diketahui pada Rabu (11/2/2026) saat pemilik kendaraan mencoba mengisi Pertalite di SPBU wilayah Lahat. Operator SPBU setempat menyampaikan bahwa barcode milik korban telah dipakai sebelumnya. Korban pun terkejut karena mengaku belum melakukan pengisian BBM pada hari tersebut.
Merasa dirugikan, korban langsung menghubungi keluarganya di Pagar Alam untuk memastikan kejadian tersebut. Bersama awak media, korban kemudian mendatangi SPBU Simpang Manna guna meminta klarifikasi.
Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, pihak SPBU menunjukkan bahwa pada waktu yang dimaksud, barcode tersebut digunakan oleh kendaraan sedan berwarna biru yang bukan milik korban.
Korban mengaku sangat kecewa dan geram karena barcode miliknya digunakan tanpa izin, sehingga ia tidak dapat lagi melakukan pengisian BBM bersubsidi. Ia menduga praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dan berpotensi menjadi modus jual beli BBM subsidi secara ilegal.
“Kami merasa sangat dirugikan. Barcode milik kami dipakai orang lain dan diduga dijadikan ajang bisnis. Ini bukan hanya merugikan kami, tapi juga merugikan negara,” ujar korban.
Atas kejadian ini, korban meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Pagar Alam untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana.
Ia menduga praktik serupa telah terjadi berulang kali di SPBU tersebut.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan barcode dan data pribadi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, khususnya terkait:
Perlindungan data pribadi pengguna sistem elektronik
Larangan akses ilegal terhadap sistem elektronik
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melindungi data dan hak pengguna
Selain itu, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Simpang Manna belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan barcode tersebut.
(Tim)
