Aceh Besar - Viraltimes.id, Pemerintah Aceh Besar menegaskan bahwa aparatur gampong harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dan Qanun Aceh Besar.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau yang akrab disapa Syeh mengatakan bahwa aparatur gampong memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat gampong.
Oleh karena itu, mereka harus memenuhi syarat yang diatur dalam UUD dan Qanun Aceh Besar, seperti memiliki integritas, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai.
"Gampong adalah lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga aparatur gampong harus memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi untuk melayani masyarakat," ujar Syeh
Qanun Aceh Besar No. 6 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong menjadi acuan dalam menentukan syarat aparatur gampong. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki pendidikan minimal SMA, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur gampong tentang syarat yang harus dipenuhi, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik.
(Rian)
