Tambang Galian C Diduga Ilegal di Senamat Bungo Beroperasi Bebas, Apara Terlihat Diam

 



BUNGO - VIRALTIMES.ID. 24 Januari 2026.

Aktivitas pertambangan galian C jenis batu gunung/split di Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, Senamat, Kabupaten Bungo, diduga beroperasi tanpa izin resmi namun tetap berjalan bebas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Hasil penelusuran wartawan Media Nusantara Jambi di lapangan mendapati alat berat dan sejumlah dump truck aktif memuat material batu dari lokasi tambang. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan di jalur lintas utama, seolah luput dari pengawasan aparat terkait.

Hak Warga Dirampas, Tambang Bauksit Diduga Ilegal Terus Beroperasi, Warga Lingga Pertanyakan Kehadiran NegaraSungai Kota Keruh, PETI di Desa Kari Kuansing Diduga Masih Aktif Meski Berulang Kali Disorot MediaKesepakatan Diingkari, Tambang Terus Jalan: Warga Marok Tua Desak Penegakan Hukum terhadap PT Hermina Jaya

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebut tambang tersebut dimiliki oleh H. Mael dan dikelola oleh Leman, dengan pengawasan lapangan oleh seseorang bernama Alex. “Tambang ini punya H. Mael, dikelola Leman. Kami cuma pekerja,” ungkapnya singkat.

Pantauan di lokasi menunjukkan bukit terjal dipangkas tanpa kajian lingkungan, pepohonan di sekitar area tambang hilang, dan tidak terlihat upaya reklamasi. Kondisi ini dinilai sangat rawan erosi dan longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan izin usaha pertambangan (IUP) di area tambang. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru sektor pertambangan.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021, kewenangan perizinan pertambangan batuan berada di bawah pemerintah pusat, termasuk izin pertambangan rakyat yang harus melalui Menteri ESDM.

Lebih tegas lagi, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan 

Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda maksimal Rp100 juta

Meski aktivitas diduga ilegal ini berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bungo.

Sejumlah warga berharap Polda Jambi, Polres Bungo, Dinas ESDM, serta KLHK segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum, sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Hingga kini, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi, dan instansi terkait juga belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas aktivitas tersebut.

Apriandi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama