Anggaran Operasional Kecamatan Ambarawa Tembus Rp130 Juta, Camat Enggan Jelaskan dan Arahkan Media ke Sekcam

 



PRINGSEWU — viraltimes.id, Pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik. Sabtu, 3/1/2026. Setelah awak media memperoleh data sejumlah pos belanja bernilai puluhan juta rupiah yang dinilai memerlukan penjelasan terbuka dari pejabat terkait. Namun, saat dikonfirmasi, Camat Ambarawa tidak memberikan keterangan langsung dan justru mengarahkan wartawan untuk menemui Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun media, terdapat beberapa pos belanja operasional yang menjadi fokus klarifikasi, antara lain:

Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp62.120.000

Belanja Makanan dan Minuman Rapat, dengan rincian:

Rp30.141.000

Rp6.120.000

Rp7.140.000

Rp5.100.000

Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp11.823.000

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya sebesar Rp9.015.000

Jika ditotal, keseluruhan pos tersebut mencapai lebih dari Rp130 juta, yang bersumber dari keuangan negara dan secara prinsip wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Anggaran tersebut berada dalam lingkup pengelolaan Kecamatan Ambarawa, dengan Camat Ambarawa sebagai penanggung jawab struktural tertinggi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan kecamatan.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media untuk memperoleh penjelasan langsung terkait peruntukan, realisasi, serta urgensi penggunaan anggaran tersebut. Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Camat Ambarawa tidak memberikan penjelasan substantif.

“Datang saja ke kantor, bang. Temui Sekcam, nanti biar dijelaskan sama Sekcam selaku pelaksana,” ujar Camat Ambarawa singkat kepada awak media.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat secara struktural camat memiliki fungsi pengawasan, pengendalian, dan tanggung jawab administratif terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran di tingkat kecamatan.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penggunaan anggaran negara wajib memenuhi asas keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Pos belanja seperti pemeliharaan kendaraan dinas serta konsumsi rapat kerap menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan pemborosan apabila tidak disertai penjelasan rinci mengenai frekuensi kegiatan, volume penggunaan, serta manfaat yang dihasilkan.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi undang-undang.

“Pejabat publik tidak cukup hanya menunjuk pelaksana teknis. Secara etika pemerintahan, pimpinan tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan penggunaan anggaran kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait pengelolaan keuangan negara pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Sementara itu, media dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tanpa menarik kesimpulan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat temuan resmi dari aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak Kecamatan Ambarawa guna menghadirkan informasi yang berimbang dan utuh kepada publik. 

Red


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama