![]() |
| Gambar Ilustrasi |
PRINGSEWU — Viraltimes.id, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 2 Pringsewu, yang berlokasi di Pekon Podosari, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selasa (20/1/2026).
Menu MBG tercatat tidak dikirim selama dua pekan tanpa kejelasan resmi dari pihak pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak berakhirnya libur panjang sekolah pada 5 Januari 2026 hingga 20 Januari 2026, SMAN 2 Pringsewu belum menerima satu pun paket menu MBG. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan siswa, orang tua, serta masyarakat sekitar, mengingat MBG merupakan program nasional strategis yang bertujuan meningkatkan asupan gizi peserta didik serta menekan angka stunting.
Pemilik dapur SPPG sebelumnya, Dava, menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak lagi bertanggung jawab atas pendistribusian MBG ke SMAN 2 Pringsewu.
“Sejak diberlakukannya sistem zonasi dapur, dapur saya tidak lagi masuk dalam wilayah tanggung jawab SMAN 2 Pringsewu. Pengiriman MBG kini menjadi kewenangan pengelola dapur baru yang lokasinya lebih dekat dengan sekolah,” ujar Dava.
Sementara itu, Suyadi, warga Pekon Podosari sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang berdomisili di sekitar sekolah, turut memberikan tanggapan. Ia menilai terdapat sejumlah kemungkinan penyebab terhentinya distribusi MBG.
“Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan pihak SPPG tidak mengantar menu MBG ke sekolah. Salah satunya adalah tidak adanya ahli gizi di dapur. Padahal, dapur MBG wajib beroperasi di bawah pengawasan ahli gizi. Tanpa itu, dapur seharusnya tidak beroperasi,” tegas Suyadi.
Ia juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Sebaiknya pihak berwenang turun langsung ke dapur SPPG agar persoalan ini jelas dan transparan,” tambahnya.
Kepala SMAN 2 Pringsewu, Budi, membenarkan bahwa sekolahnya belum menerima menu MBG selama dua pekan terakhir.
“Iya, sudah dua minggu SMAN 2 Pringsewu belum mendapatkan menu MBG,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah terus berkoordinasi dengan Koordinator SPPG Kecamatan Pringsewu, Diana. Menurut informasi yang diterima, SMAN 2 Pringsewu akan dialihkan ke dapur MBG wilayah Pringsewu Utara.
“Sebelumnya, pengiriman menu MBG dilakukan oleh dapur milik Mas Dava atau Pak Baskoro di Jalan Satria. Itu dapur pertama yang memasok MBG ke sekolah kami. Setelah itu, sebelum libur panjang, pengiriman dialihkan ke dapur SPPG yang berada di wilayah Pekon Podomoro, dekat Kantor KPU,” jelasnya.
Namun, setelah libur panjang dan siswa kembali masuk sekolah pada 5 Januari 2026, pengiriman MBG kembali terhenti.
“Informasi yang saya terima dari Koordinator SPPG Kecamatan Pringsewu, alasannya karena ahli gizi di dapur SPPG Podomoro sudah tidak bekerja, sehingga dapur tersebut tidak lagi memiliki ahli gizi,” kata Budi.
Ia menambahkan, rencananya SMAN 2 Pringsewu akan dipasok dari dapur MBG di wilayah Pringsewu Utara, tepatnya di pinggir jalan dekat Jalan Satria, arah Masjid KH Holib.
“Namun saat ini dapur Pringsewu Utara sudah overload karena sedang memback-up penerima manfaat dari dapur lain. Akibatnya, SMAN 2 Pringsewu belum bisa menerima paket MBG,” tutup Budi.
Terhentinya distribusi MBG tanpa kejelasan resmi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Penghentian layanan tanpa informasi resmi dapat dikategorikan sebagai kelalaian pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah memastikan program nasional berjalan efektif di wilayahnya, termasuk program pemenuhan gizi.
Ketentuan Teknis Program MBG, yang mewajibkan operasional dapur berada di bawah pengawasan ahli gizi dan memenuhi standar keamanan pangan. Penetapan dapur yang tidak memenuhi syarat berpotensi mengandung unsur kelalaian administratif.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab menjamin ketersediaan gizi bagi anak usia sekolah.
Atas peristiwa ini, pihak-pihak terkait dinilai perlu segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pengelola dapur SPPG yang baru.
Memberikan peringatan tertulis hingga pemutusan kerja sama apabila terbukti lalai.
Menjatuhkan sanksi administratif dari instansi berwenang jika terjadi pelanggaran SOP.
Mengalihkan sementara distribusi MBG ke dapur yang memenuhi syarat agar hak siswa tetap terpenuhi.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau potensi kerugian negara, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Media Viraltimes.id membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus terhentinya pengiriman MBG di SMAN 2 Pringsewu menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kebijakan agar program nasional tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik. Transparansi, pengawasan, dan tanggung jawab menjadi kunci agar tujuan mulia program MBG tidak tercoreng oleh kelalaian teknis di lapangan.
Redaksi
