Banda Aceh - Viraltimes.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar Shidgi Noer dan kawan-kawan, menuntut dua terdakwa dalam kasus korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara,
Keduanya yakni Teti Wahyuni, PNS sekaligus Kepala BGP Aceh tahun 2022-2024, ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Mulyadi, PNS yang juga Pejabat Pembuat Komit (PPK) dalam kasus ini.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.
Sidang dipimpin hakim Fauzi dengan anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Teti Wahyuni dituntut 6 tahun penjara, sementara Mulyadi dituntut 4,5 tahun penjara, masing-masing dikurangi masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Maddi
