Upah Pekerja Tak Dibayar, Kontraktor Proyek Koperasi Merah Putih Syiah Kuala Diduga Langgar Hak Buruh

BANDA ACEH – Viraltimes.id, Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Syiah Kuala, Banda Aceh kembali disorot. Setelah sebelumnya diduga mengabaikan SOP dan K3, kini muncul keluhan baru dari pekerja: upah kerja tidak dibayarkan oleh kontraktor pelaksana proyek, Faris.

Salah satu pekerja di lapangan mengaku sudah berminggu-minggu bekerja namun belum menerima haknya. Kondisi ini membuat para buruh kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Upah kami belum dibayar sama sekali oleh Pak Faris. Sudah ditagih, tapi alasannya,belum dibayar,belum ada uang dan macam-macam. Kami kerja keras di lapangan, tapi hak kami tidak dipenuhi,” kata seorang kepala tukang yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis 26 Juni 2026.

Keterlambatan hingga tidak dibayarkannya upah pekerja diduga melanggar Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib membayar upah tepat waktu dan dilarang menunda pembayaran tanpa alasan sah.

Pengamat ketenagakerjaan di Banda Aceh menegaskan, jika terbukti, kontraktor dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. 

“Upah adalah hak normatif pekerja. Tidak boleh ditahan. Disnaker harus segera turun. Kalau dibiarkan, ini bentuk eksploitasi,” ujarnya kepada ViralTimes.id.

Sebelumnya, pekerja di proyek Syiah Kuala juga mengeluhkan sering telat makan hingga pernah tidak diberi jatah konsumsi seharian. Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sepatu safety juga disebut tidak lengkap, padahal risiko kerja konstruksi sangat tinggi.

Temuan ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Disnakertrans Aceh segera mengambil tindakan tegas terhadap Faris selaku kontraktor pelaksana.

“Dinas harus sidak. Kalau benar upah tidak dibayar dan K3 diabaikan, kontraknya perlu dievaluasi. Ini proyek pemerintah, pakai uang negara. Jangan sampai rakyat kecil yang jadi korban,” kata warga sekitar lokasi proyek.

Proyek Koperasi Merah Putih diketahui tersebar di lima titik: Syiah Kuala di Banda Aceh, Kariang di Pidie, Babah Ie dan Panga di Aceh Jaya, serta Inor di Sinabang. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi gampong, sehingga kualitas pekerjaan dan kesejahteraan pekerja jadi sorotan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Faris selaku kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi ViralTimes.id melalui telepon dan pesan belum direspons.

DPRK Banda Aceh sebelumnya juga sudah mengingatkan pentingnya pengawasan proyek pemerintah agar tepat mutu, tepat waktu, dan tidak merugikan pekerja. 

“Kami minta dinas teknis dan pengawas proyek tidak tutup mata. Panggil kontraktornya, cek ke lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi,” ujar salah satu anggota dewan yang dihubungi terpisah.

Para pekerja berharap hak mereka segera dipenuhi. “Kami cuma minta upah dibayar. Kami kerja untuk makan, bukan untuk diutang. Tolong pemerintah lihat kami,” tutup kepala tukang tersebut.

ViralTimes.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.

Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama