JAKARTA – Viraltimes.id, Di tengah nilai tukar rupiah yang melemah hingga level Rp17.800 per Dolar AS, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). DPP LPKAN Indonesia meminta pemerintah menggelar dialog demi keadilan fiskal.
Dalam siaran persnya, Selasa (2/6/2026), DPP LPKAN memahami upaya pemerintah menjaga keuangan negara. Namun, perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) lewat PP 20/2026 membawa tiga beban baru yang langsung dirasakan pengusaha kecil dibandingkan aturan lama (PP 55/2022):
1. CV dan Firma Tidak Lagi Dapat Tarif 0,5%
Dulu, usaha berbentuk CV atau Firma berpenghasilan tertentu dikenakan pajak final 0,5%. Sekarang, mereka wajib pakai tarif pajak normal. Akibatnya, beban pajak naik drastis dan dikhawatirkan banyak usaha tua gulung tikar atau masuk ke ekonomi tidak resmi.
2. PT Baru Langsung Pajak Normal 22%
Sebelumnya, Perusahaan Terbatas (PT) baru bisa menikmati tarif 0,5% selama 3 tahun pertama. Aturan baru menghapus ini, sehingga sejak berdiri langsung kena tarif 22%. Hal ini membuat anak muda enggan mendirikan usaha resmi.
3. Penjumlahan Omzet Keluarga
Pendapatan suami, istri, dan anak di bawah umur kini digabung dalam satu hitungan. Batas penghasilan Rp4,8 miliar jadi sangat sensitif. Akibatnya, banyak UMKM yang sebenarnya kecil, tiba-tiba dianggap usaha besar dan kena pajak lebih tinggi.
DPP LPKAN memuji satu sisi positif aturan ini, yaitu aturan bahwa uang suap atau gratifikasi tidak boleh dijadikan biaya penguruh pajak. Ini langkah baik agar Indonesia sesuai standar internasional.
“Kami tidak anti pajak. Pajak itu penting buat negara. Tapi saat rupiah di Rp17.800, rakyat beban ganda: uang melemah, harga barang naik, ditambah aturan pajak berubah drastis. Pemerintah susah jaga anggaran, rakyat susah cari makan,” ujar Ketua DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim.
Berikut 4 usulan DPP LPKAN kepada pemerintah:
1. Beri waktu penyesuaian dan bimbingan khusus bagi CV/Firma yang terdampak.
2. Fokus awasi penghindaran pajak perusahaan besar, jangan membebani UMKM yang belum paham administrasi.
3. Buka data penggunaan uang negara agar rakyat percaya pajak dipakai dengan benar.
4. Pastikan harga pendidikan, kesehatan, dan makanan pokok tetap terjangkau agar daya beli rakyat tidak runtuh.
“Rupiah Kuat, Rakyat Sejahtera. Mari bicara dengan pengusaha, buruh, dan petani sebelum aturan ini diterapkan penuh. Kami siap jadi mitra pengawasan yang baik,” tutup Husin.
Tentang: PP 20/2026 & Kurs Rp17.800
Sumber: DPP LPKAN Indonesia
Tanggal: 2 Juni 2026
Redho
