Aceh Barat – Viraltimes.id, Asap tipis mengepul dari balik rimbunnya pepohonan di Kecamatan Bubon. Isyarat itu cukup bagi Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., untuk memerintahkan pengecekan langsung. Melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., http://M.Si., jajaran Polres Aceh Barat turun ke lapangan meninjau lokasi yang diduga menjadi titik pembakaran hutan.
Langkah cepat ini diambil agar Karhutla tidak meluas. Sekali api menyambar lahan gambut, butuh waktu berhari-hari untuk padam. Kerugiannya: udara kotor, ekonomi warga terganggu, dan ekosistem rusak.
“Perintah Kapolres jelas: pantau setiap titik api, datangi lokasinya, dan cari tahu siapa pelakunya. Karhutla itu kejahatan, bukan musibah biasa,” tegas AKP Deno Wahyudi di sela peninjauan.
Rombongan dari Polres Aceh Barat bersama personel Polsek Bubon, Manggala Agni, dan warga setempat menyusuri area hutan di Bubon. Mereka membawa GPS, drone, dan peralatan pemadam sederhana.
Titik koordinat dari satelit BMKG dan aplikasi Lancang Kuning jadi panduan. Setiap ada hotspot, tim langsung bergerak. Tujuannya 2: padamkan api kecil sebelum jadi besar, dan kumpulkan bukti di lapangan.
Hasilnya, tim menemukan bekas pembakaran di lahan seluas beberapa hektar. Tanah masih hangat, bara tersembunyi di bawah serasah daun. “Kalau dibiarkan semalam, ini bisa jadi kebakaran besar,” kata salah satu anggota Manggala Agni.
Api kecil berhasil dipadamkan dengan cara gepyok dan disiram air. Tapi prosesnya tidak mudah. Medan berlumpur, akses jalan sempit, dan angin kencang jadi tantangan.
“Bubon punya hutan yang luar biasa. Jangan dirusak dengan api. Pelaku pembakaran hutan akan kami tindak tegas sesuai hukum. Jangan coba-coba buka lahan dengan cara bakar. Rugi sendiri, rugi anak cucu,” pesan Kapolres yang disampaikan Kasat Reskrim.
Beliau juga mengapresiasi warga Bubon yang cepat melapor saat melihat kepulan asap. “Kecepatan informasi dari masyarakat itu nyawa bagi kami. 1 telepon dari warga bisa menyelamatkan ratusan hektar hutan,” ujar AKP Deno.
Peninjauan tidak hanya fokus memadamkan api. Tim Reskrim juga melakukan olah TKP. Foto, video, sampel tanah, dan jejak alat bukti dikumpulkan.
Dari keterangan warga, ada aktivitas mencurigakan beberapa hari sebelum titik api muncul. Ciri-ciri pelaku sudah dikantongi. “Kami tidak akan berhenti sampai pelaku tertangkap. Ini sudah masuk ranah pidana. Undang-undang Karhutla ancamannya berat,” tegas AKP Deno.
Polres Aceh Barat juga menggandeng penyidik dari Gakkum KLHK untuk memastikan proses hukum berjalan rapi dan memberi efek jera.
Selain berburu pelaku, tim juga menyempatkan dialog dengan warga gampong di Bubon dan pemilik lahan yang terbakar,Di warung kopi, di meunasah, sampai di kebun. Materinya sederhana: bahaya Karhutla dan cara lapor yang benar.
“Jangan bakar sampah saat angin kencang. Jangan buang puntung rokok sembarangan. Kalau lihat asap, telepon Polsek Bubon atau 110. Gratis,” pesan AKP Deno sambil membagikan stiker imbauan.
Patroli gabungan ke Bubon akan ditingkatkan. Terutama di jam rawan: tengah hari sampai sore. Drone juga diterbangkan rutin untuk memantau dari udara.
Kecamatan Bubon dikenal dengan potensi wisata alam dan hasil hutan non-kayunya. Kalau hutan terbakar, semua itu hilang. Petani madu kelulut rugi, pencari rotan kehilangan mata pencaharian, anak-anak batuk karena asap.
Karena itu, Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengajak semua pihak menjaga hutan Bubon. “Hutan Bubon itu warisan. Kita hanya pinjam dari anak cucu. Jangan kita kembalikan dalam bentuk abu,” katanya.
Peninjauan di hutan Bubon ini jadi bukti: Polres Aceh Barat tidak menunggu laporan besar. Titik api kecil pun langsung disikat. Karena mencegah Karhutla memang harus dimulai dari detik pertama.
121AN
