Tanggamus - Viraltimes.id Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menggerebek sebuah rumah warga di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, yang diduga dijadikan tempat pesta minuman keras dan praktik prostitusi, Rabu malam (20/5/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah Polsek Talang Padang menerima laporan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga milik DZ di wilayah Pekon Sinar Petir tersebut.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Unit Reskrim dan aparatur pekon setempat.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Pekon langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 22 Mei 2026.
Iptu Harunur Rasyid menjelaskan, saat tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya menemukan enam orang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras jenis Kawa-kawa.
Keenam orang yang diamankan masing-masing diantaranya Empat laki-laki yang diamankan masing-masing berinisial DZ (40), AEW (46), A (32), dan D (45). Sementara dua perempuan yang turut diamankan berinisial YR (30) dan K (42).
"Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol sisa minuman keras merek Kawa-kawa," jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap informasi dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas, termasuk aktivitas yang meresahkan warga.
“Polsek Talang Padang mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek, terhadap 6 orang tersebut telah dilakukan pembinaan dan mereka membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Enam orang yang diamankan telah menjalani pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan perbuatan serupa,” tutupnya. Red
