Jakarta – Viraltimes.id, Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, mendesak pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk menghentikan kebiasaan melabeli sebuah pemberitaan media sebagai "hoaks" secara sepihak tanpa dasar penjelasan, data pembanding, maupun mekanisme klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Salim, belakangan ini muncul kecenderungan di kalangan pejabat dan institusi pemerintah yang langsung memberikan cap berita bohong terhadap pemberitaan yang memuat kritik, pengawasan penggunaan anggaran, kinerja pelayanan publik, proyek pembangunan, hingga dugaan penyimpangan kebijakan. Padahal, banyak dari pemberitaan tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah, mulai dari peliputan langsung ke lapangan, wawancara narasumber, pengumpulan dokumen, hingga upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
"Yang menjadi persoalan hari ini adalah ketika istilah hoaks digunakan terlalu mudah terhadap berita media. Seolah-olah setiap kritik atau pemberitaan yang dianggap mengganggu langsung dicap sebagai berita bohong. Ini berbahaya bagi demokrasi dan membingungkan masyarakat," ujar Salim Djati Mamma, atau yang akrab disapa Bung Salim, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini meminta Kementerian Komunikasi dan Digital segera memberikan penegasan tegas terkait definisi, parameter, serta batasan yang jelas mengenai informasi hoaks, khususnya yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Hal ini penting agar publik memahami perbedaan antara disinformasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan, dengan karya jurnalistik yang lahir dari proses verifikasi data dan fakta.
"Jangan sampai masyarakat diarahkan untuk menganggap semua berita media itu hoaks hanya karena ada pihak tertentu yang merasa terganggu dengan isi pemberitaan," tegasnya.
Bung Salim menegaskan, fungsi kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari tugas pers yang dilindungi dalam sistem demokrasi maupun undang-undang. Karena itu, respons yang seharusnya dilakukan pemerintah atau pejabat adalah menjawab pemberitaan dengan data pendukung, klarifikasi resmi, atau menggunakan hak jawab, bukan langsung memberikan label negatif tanpa penjelasan rinci.
Ia mengingatkan, penggunaan istilah hoaks secara umum tanpa bukti yang memadai justru bisa menjadi informasi yang menyesatkan publik. Menurutnya, jika ada pihak yang menyatakan sebuah berita sebagai kebohongan, maka wajib menjelaskan bagian mana yang tidak benar, apa data pembandingnya, dan di mana letak kesalahannya.
"Jangan hanya membuat pernyataan umum yang akhirnya menggiring opini publik seolah media menyebarkan kebohongan," tambahnya.
Lebih jauh, Asesor BNSP ini mengingatkan bahwa dalam perjalanan berbangsa, terdapat sejumlah kasus yang awalnya dibantah keras, disebut rumor, hingga dicap hoaks, namun pada perkembangannya terbukti berdasar fakta dan menjadi perhatian penegak hukum. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek, mafia anggaran, hingga konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa yang semula ditolak kebenarannya, namun kemudian diproses hukum.
"Kita pernah melihat berbagai kasus nasional yang pada awalnya dianggap isu liar atau disebut tidak benar, tetapi akhirnya terbukti dan diproses secara hukum. Ini menunjukkan bahwa pemerintah maupun pejabat publik harus berhati-hati sebelum melabeli sebuah berita sebagai hoaks," ujarnya.
Bung Salim juga menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat disamakan dengan konten anonim atau informasi palsu yang beredar di media sosial. Media massa memiliki mekanisme kerja yang jelas, mulai dari tahap peliputan, verifikasi, konfirmasi, penyuntingan, hingga memiliki penanggung jawab, alamat redaksi, serta terikat kode etik jurnalistik.
"Media berbeda dengan akun anonim yang menyebarkan informasi tanpa sumber jelas. Pers memiliki aturan main dan tanggung jawab profesi," jelasnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan pejabat yang langsung menyebut berita hoaks lewat media sosial atau konferensi pers, padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin negara.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Ada hak jawab, hak koreksi, ada Dewan Pers. Jangan langsung menghakimi sebuah berita sebagai hoaks tanpa proses yang jelas," tandasnya.
Menurut Ketua Umum PERJOSI ini, pelabelan sepihak tersebut tidak hanya merugikan media, tetapi juga memangkas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi utuh. Jika ruang kritik terus dipersempit dengan stigma hoaks, maka fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah akan semakin hilang.
"Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat," katanya.
Di akhir pernyataannya, mantan Pemimpin Umum Harian Ujungpandang Ekspres ini kembali mengingatkan dua sisi kewajiban. Pihak pers wajib bekerja secara profesional, independen, dan berpegang pada kode etik. Namun di sisi lain, pemerintah juga diminta menghormati mekanisme pers serta tidak membangun narasi yang mendiskreditkan kerja jurnalistik.
"Kalau ada berita yang dianggap salah, jawab dengan data, buka fakta, gunakan hak jawab. Tetapi jangan membangun narasi yang menyesatkan masyarakat dengan menyebut semua berita kritis sebagai hoaks. Demokrasi membutuhkan pers yang bekerja, bukan pers yang dibungkam oleh stigma," pungkasnya.
Nursan
