Dugaan Monopoli Proyek di Aceh Besar: YARA Aceh Besar Desak Penyelidikan Lebih Lanjut

 

Aceh Besar - Viraltimes.id, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, M. Nur, menegaskan bahwa dugaan monopoli proyek oleh oknum tertentu di Aceh Besar merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas. Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

"Dugaan monopoli proyek ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus berjalan secara efisien, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel," kata M. Nur dalam pernyataan yang diterima media ViralTimesid 

M. Nur mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, M. Nur juga mengingatkan bahwa dugaan pengkondisian pemenang proyek juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Jika terbukti ada intervensi dalam penentuan pemenang proyek, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.

YARA Aceh Besar mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan monopoli proyek ini. "Kami meminta agar pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti kasus ini," kata M. Nur.

Dugaan monopoli proyek ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Aceh Besar. Banyak yang berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik semacam itu dan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan secara adil dan transparan.

12AN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama