Pringsewu — Viraltimes.id, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di salah satu lembaga pendidikan Paket C yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (21/5/2026). Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya permintaan pembayaran kepada peserta didik menjelang proses kelulusan.
Ketua yayasan, Mugianto, saat dikonfirmasi tidak membantah adanya pembayaran yang dibebankan kepada sejumlah peserta didik Paket C. Ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut disebut sebagai “tebusan” kelulusan dan diberlakukan kepada peserta didik tertentu.
“Saya selaku ketua yayasan telah menghubungi sekretaris, Yudi, bahwa memang ada pembayaran dengan besaran Rp2,5 juta hingga Rp3 juta sebagai tebusan di akhir kelulusan Paket C tersebut. Namun, itu berlaku untuk peserta yang sudah berumur atau bukan usia anak sekolah pada umumnya,” ujar Mugianto.
Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan sorotan dari masyarakat terkait legalitas dan dasar penarikan biaya tersebut. Pasalnya, program pendidikan kesetaraan Paket C pada dasarnya merupakan jalur pendidikan nonformal yang seharusnya tetap mengedepankan akses pendidikan bagi masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan alasan adanya pembayaran dengan nominal cukup besar menjelang kelulusan. Mereka berharap instansi terkait dapat melakukan penelusuran guna memastikan apakah pungutan tersebut sesuai aturan atau justru memberatkan peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan setempat terkait dugaan pungutan tersebut. Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal diperketat guna mencegah adanya praktik pungutan yang dinilai tidak transparan.
Redaksi
