MAROS –Viraltimes.id, Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU No. 74.90517, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan publik. Hasil pantauan langsung di lapangan memperlihatkan adanya pola pengisian berulang yang tidak wajar oleh sejumlah kendaraan roda dua dalam waktu singkat, Senin malam (26/4/2026).
Sekitar pukul 20.38 WITA, terlihat beberapa unit sepeda motor jenis Yamaha Scorpio, Vixion, hingga Kawasaki Ninja mengisi bahan bakar hingga tangki penuh. Namun, tak berselang lama, kendaraan yang sama kembali terlihat mengantre untuk melakukan pengisian ulang.
Pola aktivitas tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi kuat mengarah pada praktik pelangsiran BBM subsidi. Akibatnya, antrean kendaraan lain menjadi mengular dan menghambat akses masyarakat umum yang membutuhkan bahan bakar untuk keperluan sehari-hari.
“Antri terlalu lama karena banyak motor besar yang isi full, baru bolak-balik,” ujar salah seorang konsumen yang berada di lokasi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat lapangan. Pengisian berulang dalam frekuensi tinggi dinilai membuka celah luas terjadinya penyalahgunaan.
Hal ini dipertegas oleh keterangan Pengawas SPBU setempat, Syarif, yang mengakui adanya kebijakan internal terkait batasan pengisian.
“Untuk motor Thunder kami batasi pengisian 5 liter per hari. Sementara untuk Yamaha Scorpio, Vixion, dan Ninja, diperbolehkan mengisi penuh tangki hingga tiga kali sehari, khusus untuk tangki standar,” ujar Syarif.
Kebijakan yang memberikan ruang pengisian hingga tiga kali sehari tersebut memicu tanda tanya besar, mengingat BBM subsidi seharusnya didistribusikan secara terbatas dan tepat sasaran. Aturan ini berisiko dimanfaatkan untuk penimbunan maupun penjualan kembali yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pengelola SPBU maupun operator di lokasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pantauan tersebut. Minimnya transparansi ini semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan audit dan penelusuran menyeluruh.
Di sisi lain, peran pengawasan dari instansi terkait seperti Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut menjadi sorotan. Pengawasan dinilai perlu diperketat untuk mencegah potensi kebocoran yang dapat merugikan keuangan negara.
Jika praktik serupa dibiarkan berlangsung, maka tujuan utama subsidi energi untuk meringankan beban masyarakat berisiko tidak tepat sasaran.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Nursan
