Jambi-viraltimes.id,Peristiwa ini tak hanya menyita perhatian, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang integritas pengawasan dalam penanganan perkara narkotika berskala besar.
Sorotan publik kian tajam karena Alung melarikan diri dalam kondisi tangan terborgol menggunakan kabel ties, dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi—sebuah fakta yang dinilai sulit diterima nalar publik tanpa penjelasan menyeluruh.
Di tengah minimnya transparansi, desakan publik pun menguat.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono, meminta Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI turun tangan mengusut tuntas kejanggalan dalam kasus ini.
Menurutnya, terdapat indikasi keterlambatan pengungkapan kepada publik.
Peristiwa pelarian terjadi pada Oktober 2025, namun baru mencuat setelah persidangan dua tersangka lain di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada penyidik.
Atasan yang bertanggung jawab secara struktural juga harus dimintai pertanggungjawaban agar ada efek jera dan perbaikan sistem,” tegas Sigit.
Jurnalis ; Apriandi Tj
