Bandar Lampung,Viraltimes.id -Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sebagai strategi untuk mendorong investasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini mulai berlaku pada 27 April hingga 31 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan program tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk mendukung dunia usaha yang berinvestasi di daerah.
“Perusahaan yang berinvestasi di Lampung tentu memiliki kendaraan operasional, umumnya berpelat kuning. Gubernur mendorong agar kendaraan tersebut didaftarkan di Lampung karena aktivitas usahanya juga berada di sini,” kata Saipul, Jumat (24/4/2026).
Saipul menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.
Dengan memberikan insentif pajak, biaya operasional perusahaan diharapkan dapat ditekan, sehingga Lampung menjadi lebih menarik bagi investor. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi kendaraan operasional perusahaan yang selama ini masih terdaftar di luar daerah.
Bagaimana skema insentif yang ditawarkan?
Untuk kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha, Pemprov Lampung memberikan sejumlah keringanan.
* Dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
* Diskon tambahan sebesar 20 persen dari nilai pajak.
“Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, PKB kendaraan berpelat kuning maksimal 60 persen dari NJKB. Namun di Lampung kami berikan tambahan diskon 20 persen agar lebih ringan bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Dengan skema ini, biaya pendaftaran kendaraan menjadi lebih rendah dibandingkan daerah lain, sehingga diharapkan menarik minat pelaku usaha.
Pemprov Lampung juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Lampung. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan jumlah kendaraan berpelat Lampung. Insentif yang diberikan antara lain:
* Diskon 50 persen pokok PKB pada tahun pertama
* Diskon 50 persen kembali pada tahun kedua.
“Sebagian besar kendaraan tersebut beroperasi di Lampung, sehingga kami dorong untuk mutasi sekaligus balik nama dengan memberikan keringanan pajak,” ujar Saipul.
Menurut Saipul, kebijakan ini lahir seiring dengan meningkatnya permohonan investasi yang masuk ke Lampung. Saat ini, terdapat potensi lebih dari 50 unit kendaraan truk berpelat kuning yang akan didaftarkan di wilayah tersebut.
“Ini baru tahap awal. Kami berharap investor lain juga memanfaatkan kebijakan ini. Jika berusaha di Lampung, kendaraannya juga sebaiknya berpelat Lampung,” katanya.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan aktivitas ekonomi sekaligus kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pemprov Lampung tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah kendaraan terdaftar, tetapi juga memastikan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Untuk itu, diterapkan skema insentif bertahap. Setelah dua tahun mendapatkan keringanan, tarif PKB akan kembali mengikuti ketentuan normal pada tahun ketiga dan seterusnya.
“Dengan pola ini, kami tidak hanya mendorong mutasi kendaraan masuk, tetapi juga menjaga agar wajib pajak tetap patuh di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
@Widi
