Maryanto Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Anak di Tulang Bawang

 

Tulang Bawang,Viraltimes.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Maryanto atas tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak berinisial RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.

Hukuman mati yang diterima terdakwa disertai dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan Maryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban anak tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, mengonfirmasi hasil putusan sidang yang menetapkan sanksi tertinggi bagi terdakwa. Vonis ini mengakhiri rangkaian proses hukum yang berjalan di PN Menggala terkait kasus kekerasan terhadap anak.

"Benar bahwa terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun pada sidang yang bergulir kemarin di PN Menggala," kata Dimas Tryanda Sany, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Dimas memaparkan bahwa ketetapan yang diambil oleh Majelis Hakim telah selaras dengan poin-poin dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan yang digelar pada 31 Maret 2026 di lokasi yang sama.

"Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU dimana terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Dalam perkara ini, Maryanto dijerat menggunakan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan pasal perlindungan anak Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi dasar hukum utama dalam menjerat tindakan terdakwa.

Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama