SINJAI – Viraltimes.id, Wakil Sekretaris Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Tenggara, Sultan Bakri M, mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh jurnalis Media TINDAK, Muh. Said Mattoreang, pada Minggu (12/04/2026).
Insiden bermula saat korban, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonwsia Kabupaten Sinjai, sedang melakukan peliputan terkait dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka, Sabtu (11/04/2026) sekira pukul 10.00 WITA.
Usai meliput, perjalanan wartawan tersebut dibuntuti dan akhirnya dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, diperkirakan berjumlah sekitar delapan orang, pada jarak sekitar 3 kilometer dari lokasi SPBU.
Sultan Bakri menegaskan bahwa tindakan penghalang-halangan dan kekerasan terhadap pekerja jurnalistik merupakan bentuk kriminalisasi yang telah mencederai kebebasan pers. Hal ini jelas melanggar hak wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Hal tersebut sebagaimana termaksud pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, mulai dari mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikannya kepada publik," ujar Sultan.
Lebih jauh, ia menyinggung Pasal 18 UU Pers yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja media dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas peristiwa tersebut, PJI Sultra menyampaikan beberapa poin tuntutan dan imbauan:
1. Mengutuk keras aksi premanisme dan penghalangan liputan oleh oknum yang diduga terkait praktik pelangsiran BBM atau bertindak atas suruhan pihak tertentu.
2. Mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Sinjai, untuk segera menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menghormati kebebasan pers.
Sebagai wartawan senior yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik, Sultan Bakri menekankan bahwa hal serupa tidak boleh dibiarkan terjadi lagi.
"Kami minta agar Polres Sinjai segera mencari pelaku kekerasan tersebut dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila pelaku tidak diproses, maka bisa saja wartawan lain akan menjadi korban berikutnya. Bahkan marwah wartawan akan jatuh dan tidak lagi dihargai ketika melakukan peliputan di lapangan," tegas Sultan yang juga menjabat sebagai Direktur PT Media Sultra Tenggara.
Nursan
