Banda Aceh - Viraltimes.id, Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) 2026 yang beredar luas di tengah masyarakat telah menimbulkan kesalahpahaman publik.
Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh, Dr. Muhazar SKM. M.E.S, memberikan klarifikasi tegas bahwa kebijakan tersebut tetap berpihak pada perlindungan masyarakat kurang mampu, bukan penghapusan layanan kesehatan.
"Kebijakan JKA sejak awal merupakan program strategis Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk menjamin akses layanan kesehatan seluruh masyarakat, dengan prioritas utama pada kelompok rentan," kata Dr. Muhazar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap menjadi komitmen pemerintah daerah di bawah arahan Gubernur Aceh.
Dr. Muhazar menjelaskan bahwa perumusan kebijakan JKA berada di bawah Dinas Kesehatan, sementara pelaksanaannya dilakukan melalui BPJS Kesehatan.
"Pengelolaan anggaran serta mekanisme teknis pelaksanaan JKA sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Aceh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai operator di lapangan," tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh disinformasi yang beredar. JKA 2026 tetap berfokus pada peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, terutama mereka yang kurang mampu.
Pemerintah Aceh terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
1214N
