Izin Mati, Bisnis Jalan Terus: 25 Tahun Distribusi Minyak Curah di Sidoarjo Bikin Geleng Kepala

 


Sidoarjo, Viraltimes.id — Fakta mengejutkan terungkap dari sebuah sudut permukiman di Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Sebuah usaha distribusi minyak goreng curah ternyata telah berjalan hampir 25 tahun tanpa legalitas mutakhir, bahkan tetap beroperasi saat izin usahanya sudah kedaluwarsa sejak Desember 2020.

Temuan ini menjadi sorotan setelah tim ViralTimes.id menelusuri langsung aktivitas di lokasi. Di balik tampilan gudang sederhana yang menyatu dengan rumah tinggal, bisnis minyak curah terus berputar tanpa papan nama, tanpa label produk, dan tanpa jejak dalam sistem digital resmi.

Pemilik usaha, Jupriono, mengakui seluruh aktivitas tersebut telah berlangsung lama tanpa perubahan berarti.

“Sudah hampir 25 tahun,” ujarnya santai.

Minyak goreng curah didatangkan dari kawasan industri Tambak Sawah. Dari sana, minyak disimpan dalam kemasan besar sebelum dipindahkan ke jerigen putih dan didistribusikan ke pelanggan tetap, seperti pengusaha tahu goreng dan produsen kerupuk rumahan.

“Niki minyak curah… dari pabrik Tambak Sawah,” katanya.

Namun di balik praktik yang terlihat sederhana ini, tersimpan persoalan serius. Dokumen yang ditelusuri menunjukkan bahwa izin usaha berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) telah kedaluwarsa sejak 14 Desember 2020. Hingga kini, tidak ada tanda-tanda perpanjangan maupun migrasi ke sistem perizinan terbaru berbasis Online Single Submission (OSS).

Artinya, usaha tersebut berjalan tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kini menjadi syarat wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia.

Tak hanya itu, distribusi minyak curah ini juga tidak tercatat dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), sistem pemerintah yang digunakan untuk memantau peredaran minyak secara real time.

Kondisi ini membuat aktivitas distribusi tersebut praktis “tak terlihat” dalam sistem pengawasan resmi.

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin. Jika tidak, ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda mencapai Rp10 miliar.

Lebih jauh, jika ditemukan pelanggaran tambahan seperti distribusi di luar mekanisme resmi atau pengemasan tanpa standar, ancaman hukuman bisa meningkat hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Belum lagi dari sisi perlindungan konsumen. Tanpa label dan informasi produk yang jelas, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Dalam operasionalnya, Jupriono menyebut distribusi minyak mencapai sekitar tiga ton per bulan turun dari sebelumnya yang sempat menyentuh lima ton per bulan.

Harga beli minyak berada di kisaran Rp22.000 per kilogram, lalu dijual kembali sekitar Rp25.000 per kilogram.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status usaha tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak dinas hanya menyarankan agar pelaku usaha segera mengurus perizinan dan bermigrasi ke sistem OSS.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aktivitas distribusi pangan bisa berjalan selama puluhan tahun tanpa terpantau sistem resmi?

Di balik jerigen-jerigen putih yang tampak biasa, tersimpan potret nyata lemahnya pengawasan di mana izin sudah mati, tapi bisnis tetap hidup dan mengalir tanpa henti.

Sapto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama