Cirebon,Viraltimites.id — Kepala SD Negeri 2 MUNJUL, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah diduga kerap sulit ditemui oleh sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi langsung ke sekolah. Kondisi ini memunculkan keluhan dari kalangan media yang menilai sikap keterbukaan pejabat publik di lingkungan pendidikan semestinya lebih baik, terutama saat berhadapan dengan kebutuhan klarifikasi informasi.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 13 April 2026. Sejumlah awak media yang mendatangi SDN NEGERI 2 MUNJUL mengaku belum berhasil bertemu dengan kepala sekolah berinisial (PP) PITRI PATONAH S.Pd Menurut mereka, upaya konfirmasi yang dilakukan beberapa kali belum juga membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat atau belum dapat ditemui dengan berbagai alasan yang disampaikan pihak sekolah.
Kedatangan wartawan ke sekolah itu pada dasarnya bertujuan untuk meminta penjelasan secara langsung kepada kepala sekolah. Namun saat tiba di lokasi, para jurnalis justru memperoleh keterangan dari guru piket bahwa kepala sekolah belum bisa menerima tamu. Salah satu alasan yang disampaikan adalah karena kepala sekolah sedang menghadiri rapat.
“Memang kepala sekolah masuk, tapi belum bisa ditemui karena beliau rapat,” ujar salah seorang guru piket kepada wartawan, seperti disampaikan kembali dalam keterangan yang diterima.
Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa para wartawan menilai akses komunikasi dengan pihak sekolah terkesan tidak terbuka. Bagi jurnalis, kehadiran narasumber utama sangat penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak simpang siur. Karena itu, ketika proses klarifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung, muncul anggapan bahwa pihak sekolah kurang responsif terhadap kebutuhan konfirmasi dari media.
Di sisi lain, wartawan yang datang juga sempat menanyakan apakah ada pihak lain di sekolah yang dapat mewakili kepala sekolah untuk menerima dan memberikan penjelasan. Pertanyaan itu diajukan agar proses konfirmasi tetap bisa berjalan, sekalipun kepala sekolah sedang tidak dapat ditemui. Namun dari keterangan yang disampaikan, para wartawan tetap belum memperoleh jawaban substantif yang mereka perlukan.
Situasi inilah yang kemudian memicu penilaian bahwa kepala sekolah diduga “alergi” terhadap wartawan. Frasa itu digunakan sebagai bentuk kritik dari kalangan media terhadap sikap yang dinilai kurang terbuka. Meski demikian, sampai informasi ini disampaikan, belum ada penjelasan langsung dari kepala sekolah terkait alasan dirinya belum dapat menemui para wartawan yang datang ke sekolah.
Sorotan terhadap persoalan ini tidak berhenti pada kesulitan menemui kepala sekolah semata. Para wartawan juga menilai pejabat publik di sektor pendidikan semestinya dapat memberikan teladan yang baik, terutama dalam hal pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sebab, sekolah negeri merupakan institusi publik yang memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjunjung keterbukaan sesuai fungsi pelayanan kepada warga.
Menurut pandangan para wartawan, kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan tidak hanya bertanggung jawab atas jalannya kegiatan belajar mengajar, tetapi juga atas komunikasi kelembagaan dengan masyarakat. Dalam konteks itu, media dipandang sebagai salah satu mitra penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. Karena itulah, ketika akses komunikasi dinilai tertutup, situasi tersebut dianggap bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Seorang wartawan yang ikut dalam upaya konfirmasi tersebut menyampaikan harapan agar persoalan ini mendapat perhatian dari otoritas pendidikan. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan di Jawa Barat agar mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala sekolah yang dinilai tidak kooperatif saat hendak dikonfirmasi.
“Kami selaku wartawan meminta kepada kepala dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas oknum kepala sekolah yang alergi kepada wartawan tersebut,” demikian disampaikan dalam pernyataan yang diterima.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan kekecewaan insan pers terhadap pola komunikasi yang mereka hadapi di lapangan. Bagi kalangan media, konfirmasi merupakan bagian paling mendasar dalam proses pemberitaan. Tanpa konfirmasi dari pihak terkait, sebuah informasi berpotensi tidak utuh, sementara media justru dituntut untuk menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan juga menilai seorang kepala sekolah seharusnya mampu menunjukkan sikap yang mencerminkan kepemimpinan yang baik. Dalam pandangan mereka, jabatan kepala sekolah bukan hanya berkaitan dengan tata kelola internal sekolah, tetapi juga menyangkut citra pelayanan publik. Karena itu, keterbukaan terhadap pertanyaan media dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral seorang pemimpin di lingkungan pendidikan.
“Seorang kepsek semestinya harus memberikan cerminan yang baik, jangan malah memberikan contoh seperti ini,” kata salah satu wartawan, menutup keterangannya.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena menyentuh dua hal penting sekaligus, yakni transparansi di lembaga pendidikan dan hubungan antara pejabat publik dengan media massa. Dalam praktik jurnalistik, media memiliki fungsi kontrol sosial yang salah satunya diwujudkan melalui kegiatan konfirmasi dan peliputan di lapangan. Sementara di sisi lain, lembaga pendidikan negeri memiliki kewajiban menjaga akuntabilitas di hadapan publik.
Ketika kedua unsur tersebut tidak berjalan seiring, potensi kesalahpahaman menjadi lebih besar. Wartawan dapat merasa dipersulit saat menjalankan tugas, sedangkan pihak sekolah berisiko dianggap tertutup. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini tentu tidak sehat bagi ekosistem informasi publik, terlebih ketika masyarakat membutuhkan kejelasan dari sumber resmi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan langsung dari kepala SDN 2 NEGERI MUNJUL terkait keluhan tersebut. Karena itu, tudingan bahwa yang bersangkutan enggan menemui wartawan masih bersifat dugaan dari pihak media yang datang melakukan konfirmasi. Penjelasan langsung dari kepala sekolah tetap dibutuhkan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
Namun demikian, keluhan yang sudah disampaikan para wartawan menunjukkan bahwa pola komunikasi di lingkungan sekolah menjadi isu yang tidak bisa dianggap sepele. Keterbukaan, respons cepat, dan kesediaan memberikan klarifikasi merupakan hal penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di ruang publik.
Apalagi di era digital saat ini, informasi bergerak cepat dan perhatian masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin tinggi. Setiap sikap pejabat publik, termasuk kepala sekolah, dapat dengan mudah menjadi sorotan. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan profesional menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap.
Peristiwa di SDN 2 NEGERI MUNJUL ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara institusi pendidikan dan media seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati tugas masing-masing.
Media membutuhkan akses untuk memperoleh konfirmasi yang valid, sementara sekolah juga memiliki ruang untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional. Jika komunikasi dua arah itu berjalan baik, maka informasi yang sampai ke masyarakat akan lebih jernih, akurat, dan tidak menimbulkan tafsir yang liar.
Untuk sementara, perhatian publik kini tertuju pada apakah pihak terkait, termasuk dinas pendidikan, akan merespons keluhan tersebut. Yang jelas, tuntutan utama dari para wartawan bukan sekadar bertemu, melainkan memperoleh ruang klarifikasi yang wajar demi kepentingan informasi publik yang sehat dan bertanggung jawab.
(Surya Asia)
