Sidoarjo , Viraltimes.id — Kekosongan kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sidoarjo belum juga terisi. Hingga Maret 2026, Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar legalitas lembaga itu tak kunjung diterbitkan pemerintah kabupaten. Situasi ini dinilai menghambat kerja-kerja promosi pariwisata yang semestinya berjalan berkelanjutan.
BPPD merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengelola promosi pariwisata secara profesional. Fungsinya mencakup pembangunan citra destinasi, peningkatan kunjungan wisatawan, hingga menjembatani kepentingan pemerintah dengan pelaku usaha.
Namun sejak masa kepengurusan sebelumnya berakhir pada Tahun 2025 tidak ada kepastian mengenai kelanjutan struktur organisasi tersebut.
Suyut, pemerhati pariwisata, menilai mandeknya pengesahan ini mencerminkan lemahnya dorongan untuk membenahi sektor pariwisata secara menyeluruh.
“Pariwisata Sidoarjo butuh energi baru untuk bisa maju. Tidak cukup hanya wacana,” kata dia, Kamis, (19/3/2026).
Menurut Suyut, terdapat sejumlah prasyarat mendasar yang belum terpenuhi. Ia menyebut perlunya kemauan politik (political will), kejelasan regulasi, serta penanggung jawab teknis yang mampu mengeksekusi program di lapangan. Tanpa itu, kebijakan pariwisata berisiko berhenti pada tataran perencanaan.
Ia juga menyoroti belum jelasnya peran eksekutor promosi, termasuk BPPD, yang semestinya menjadi ujung tombak pemasaran destinasi. Selain itu, dukungan instrumen pariwisata, keterlibatan pemangku kepentingan, partisipasi masyarakat, dan peran media dinilai belum terintegrasi.
“Semua itu harus berjalan bersama. Tidak bisa parsial. Kalau salah satu tidak jalan, sistemnya tidak efektif,” ujarnya.
Suyut menilai arah pengembangan pariwisata daerah juga belum tergarap optimal. Penguatan citra daerah, peningkatan kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun domestik hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya menjadi fokus utama.
Di sisi lain, aspek pembelanjaan, riset, dan pengembangan destinasi dinilai belum dirancang secara transparan dan terukur.
“Kalau misi ini tidak dijalankan serius, sulit berharap pariwisata menjadi motor ekonomi daerah,” kata dia.
Mandeknya SK BPPD, menurut Suyut, membuat berbagai rencana tersebut sulit diimplementasikan. Tanpa legalitas, lembaga itu tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi strategisnya.
Padahal, keberadaan BPPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan daya saing sektor pariwisata.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo, Ruli, mengatakan proses pembentukan kepengurusan masih berlangsung.
“Terima kasih atas perhatiannya. Insyaallah setelah hari raya kami akan mengundang tim yang diajukan,” kata Ruli saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ruli menambahkan, unsur akademisi akan dilibatkan dalam struktur kepengurusan baru. Menurut dia, sejumlah perguruan tinggi di daerah telah mengirimkan nama kandidat.
“Ada tambahan dari unsur universitas lokal. Alhamdulillah sudah mengirimkan nama untuk dimasukkan ke dalam tim,” ujarnya.
Meski demikian, belum ada kepastian mengenai tenggat waktu penerbitan SK maupun tahap finalisasi kepengurusan. Pemerintah daerah juga belum menjelaskan kendala yang menyebabkan proses tersebut berlarut.
Di tengah potensi pariwisata yang dinilai cukup besar, keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan sektor tersebut. Tanpa kepastian kelembagaan dan strategi yang jelas, upaya menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah berisiko kembali tertunda.
Sapto
