Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Imbau Masyarakat Jaga Kesopanan dan Kepatutan

 


Banda Aceh - Viraltimes.id, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma sosial. Imbauan ini disampaikan setelah sepasang muda-mudi yang diduga melakukan perbuatan mesum di sebuah gedung kosong bekas kantor asuransi di kawasan Peuniti, Banda Aceh, diamankan oleh petugas.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang rawan terjadi perbuatan tidak senonoh. "Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang rawan terjadi perbuatan tidak senonoh," ujar Rizal.

Rizal juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesopanan dan kepatutan, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik diri sendiri dan keluarga. "Kami imbau masyarakat untuk menjaga kesopanan dan kepatutan, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik diri sendiri dan keluarga," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Rizal juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi dan kehormatan diri sendiri dan orang lain. "Jangan melakukan perbuatan yang dapat merusak privasi dan kehormatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga mengingatkan masyarakat tentang undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dan hak cipta. "Jangan menyebarkan foto atau informasi pribadi orang lain tanpa izin, karena dapat melanggar undang-undang," tambah Rizal.

Dengan imbauan ini, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berharap masyarakat dapat menjaga kesopanan dan kepatutan, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma sosial. 

tindakan warga yang memvideokan pasangan tersebut dan menyebarkannya di media sosial. "Kami juga ingin mengingatkan masyarakat bahwa memvideokan dan menyebarkan video tersebut tanpa izin dapat melanggar privasi dan hak cipta orang lain," 

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. "Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut dan menghormati privasi orang lain," ungkap Rizal

Rizal juga mengingatkan bahwa tindakan memvideokan dan menyebarkan video tersebut dapat melanggar Pasal 27A Undang-Undang ITE yang melarang penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. "Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar undang-undang ini," tegas Rizal.

(MADDIANSYAH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama