Semarang – Viraltimes.id, Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom., resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat FERADI WPI untuk masa bakti 2026–2030.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 3 Maret 2026.
Prosesi pelantikan berlangsung pada 7 Maret 2026 di lantai 2 Resto Pringsewu Kota Lama Semarang, Jalan Suari No.10–12, Tiong Ham, Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri sejumlah pengurus organisasi serta unsur akademisi dari Universitas Karya Husada Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Fery Agusman hadir bersama Dekan Fakultas Hukum Manajemen dan Informatika UNKAHA, Heni Wijayanti, S.SiT., M.Biomed, Kaprodi S1 Hukum UNKAHA Aisyah Dinda Karina, S.H., M.H., serta jajaran dosen UNKAHA yang turut mengajar pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama antara FERADI WPI dan UNKAHA.
Prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan dan plakat organisasi oleh Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., didampingi Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Selanjutnya dilakukan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card FERADI WPI kepada Prof. Fery Agusman oleh Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin.
Puncak acara ditandai dengan pengalungan selempang DPP FERADI WPI sebagai simbol mandat jabatan oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Dalam keterangannya, Donny Andretti menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan bagian dari langkah organisasi untuk memperkuat struktur kelembagaan di tingkat pusat.
“Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan arah kebijakan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan etika hukum,” ujar Donny Andretti.
Ia menambahkan, penguatan struktur organisasi juga berkaitan dengan komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Advokat, serta kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) undang-undang tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi FERADI WPI telah memiliki legalitas kelembagaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum FERADI WPI turut menaungi Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) yang telah memperoleh pengesahan melalui SK Kemenkumham Nomor: AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025.
Di sisi lain, Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menilai keterlibatan kalangan akademisi dalam struktur organisasi advokat menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum.
Menurutnya, kehadiran Prof. Fery Agusman yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Karya Husada Semarang diharapkan dapat memberikan pandangan strategis bagi organisasi dalam meningkatkan profesionalisme advokat dan paralegal, sekaligus memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
DPP FERADI WPI menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Tuan Muda Tampilang mau, saya juga bisa buatkan:
Versi lebih tajam untuk media online (SEO + judul kuat)
Versi pendek untuk posting di Facebook/Blog Rekam Jejak.
Sufaldi
