MAKASSAR – Viraltimes.id, Rapat kerja Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta sejumlah pengusaha restoran dan rumah makan berlangsung dengan suasana tegang. Pertemuan yang digelar Senin (16/3/2026) itu membahas sejumlah persoalan krusial, antara lain kemacetan akibat parkir liar di badan jalan, kepatuhan pembayaran Pajak Langganan Bulanan (PLB), serta kewajiban pajak daerah yang menjadi tanggung jawab Bapenda.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, H. Ismail, dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan pelaku usaha. Namun, pihak Komisi B menyoroti rendahnya tingkat kehadiran pengusaha yang diundang. Dari total lebih dari 60 undangan yang dikirimkan, hanya sekitar 20 orang yang menghadiri rapat evaluasi tersebut.
H. Ismail mengaku geram dengan minimnya partisipasi para pelaku usaha dalam forum yang membahas persoalan penting terkait penataan kota. "Setelah Lebaran kami bersama PD Parkir akan turun melakukan sidak dan uji petik. Kita akan melihat berapa besar yang sebenarnya harus mereka bayar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari beberapa sampel yang ditemukan di lapangan, ada indikasi pelanggaran yang bahkan bisa mengarah ke ranah pidana," tegasnya.
Menurut Ketua Komisi B, sejumlah tempat usaha diduga memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir bagi pelanggan. Namun, setoran dari juru parkir justru diberikan kepada pemilik usaha, bukan disetorkan kepada PD Parkir Makassar Raya maupun Bapenda Kota Makassar.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir tanpa mematuhi peraturan. "Pengusaha yang menggunakan badan jalan untuk parkir usahanya wajib taat aturan. Apalagi mereka yang tidak hadir dalam rapat ini, tentu akan menjadi fokus perhatian kami saat melakukan sidak dan uji petik ke depan," ujarnya.
Di tengah sorotan terhadap sebagian pengusaha, Komisi B memberikan apresiasi kepada Rumah Makan SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu yang lebih dikenal dengan nama Lango-Lango. Usaha kuliner tersebut dinilai patuh terhadap kewajiban pajak dan retribusi parkir.
H. Ismail menyebut usaha tersebut sebagai contoh positif bagi pengusaha lain di Kota Makassar. "Setoran dari Lango-Lango ini bahkan lebih besar kontribusinya kepada daerah dibandingkan beberapa tempat usaha lain yang memiliki skala lebih besar dan sudah lama beroperasi," ungkapnya.
Legal Consultants dari usaha tersebut, Adiarsa MJ, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dan DPRD dalam menata sistem parkir serta meningkatkan kepatuhan pajak. "Alhamdulillah, rumah makan klien kami selama ini selalu berupaya taat pajak dan mengikuti regulasi yang berlaku. Kami juga mendukung penuh upaya pemerintah dalam menata sistem perparkiran sebagai salah satu penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar," kata Adiarsa.
Sementara itu, Manajer Operasional Rumah Makan SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu, Hasbi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima orang juru parkir agar pengelolaan parkir di sekitar lokasi usaha tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan. "Kami juga memberikan subsidi atau tambahan penghasilan kepada para juru parkir agar mereka dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga di rumah," ujarnya.
Hasbi menambahkan, operasional rumah makan tersebut hanya berlangsung dari pagi hingga pukul 15.00 WITA sebagai bagian dari komitmen menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Melalui rapat kerja ini, Komisi B DPRD Kota Makassar menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di badan jalan. Dewan bersama PD Parkir Makassar Raya berencana melakukan sidak dan uji petik terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
Nursan
