Pringsewu – Viraltimes.id, Polsek Pringsewu Kota memberikan pembinaan kepada sejumlah remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, S.Sos., S.H., M.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP
M. Yunus Saputra, dan dilaksanakan di halaman Mapolsek Pringsewu Kota pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, para remaja tersebut sebelumnya diamankan aparat kepolisian karena diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pajaresuk, pada Sabtu dini hari (14/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
6 unit sepeda motor
2 unit telepon genggam
4 bilah klewang
1 bilah golok
2 botol berisi bahan bakar yang diduga bom molotov
2 buah kembang api
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan agar para remaja tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam kegiatan tersebut, para remaja diminta menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua masing-masing serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Langkah pembinaan ini dilakukan agar para remaja menyadari kesalahannya dan tidak kembali terlibat dalam aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Ramon Zamora.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah personel Polsek Pringsewu Kota, di antaranya Panit 1 Binmas Iptu Asmadi, Ps Panit Yanmin Unit Intel Aiptu M. Dori, S.E., Kasium Aiptu Rosin, Panit 2 Reskrim Aipda R. Gilang Mahendra, serta Lurah Pajaresuk Nurjanah dan para orang tua remaja yang bersangkutan.
Polsek Pringsewu Kota mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang dapat melanggar hukum.
Red
