Pagaralam, Viraltimes.id – Senin, 30 Maret 2026
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serounting Jaya Indonesia (SJI) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, guna meminta klarifikasi atas surat yang telah dilayangkan sebelumnya pada Jumat (27/3/2026). Namun, hingga saat ini, pihak SJI mengaku belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
Kedatangan Ketua dan jajaran pengurus SJI tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang tertuang dalam surat resmi mereka. Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
Pertama, adanya dugaan indikasi praktik jual beli perkara dalam penanganan kasus narkoba oleh oknum jaksa penuntut umum.
Kedua, terkait kaburnya seorang tahanan kasus narkoba bernama Dandi, yang disebut sebagai bandar narkoba. Tahanan tersebut dilaporkan melarikan diri usai menjalani persidangan dan hingga kini belum berhasil ditangkap kembali. SJI menduga adanya indikasi permainan antara oknum jaksa dan tersangka, serta mempertanyakan tidak adanya sanksi terhadap pihak terkait.
Ketiga, perbedaan tuntutan hukum terhadap dua tersangka kasus narkoba. SJI menyoroti tersangka residivis berinisial A yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sementara tersangka lain berinisial M justru dituntut 10 tahun penjara. SJI menduga adanya indikasi praktik suap dalam penentuan tuntutan tersebut.
Keempat, SJI juga mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Ratu Serius pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bidang Bina Marga. Menurut SJI, penetapan tersangka hanya berhenti pada Kepala Bidang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pihak lain yang diduga terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris Jenderal SJI, Heri C.K, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pihak Kejari Pagaralam yang dinilai tidak kooperatif. Ia menyebut, pihaknya telah mencoba menghubungi Kasi Pidum melalui sambungan telepon sekitar pukul 14.20 WIB, namun hanya diminta menunggu tanpa kepastian.
“Setelah kami menunggu sekitar setengah jam, kami kembali menanyakan kepastian, namun alasan yang diberikan berubah-ubah dan tetap tidak bisa ditemui. Hal ini justru menambah kecurigaan kami terhadap dugaan-dugaan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Meski belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kejaksaan, SJI menegaskan akan tetap melanjutkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI, serta mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pagaralam belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan oleh LSM SJI.
Apriando
