Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI Prof. Dr. Fery Agusman Dilantik di Resto Pringsewu Kota Lama Semarang

 


Semarang – Viraltimes.id, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat FERADI WPI terus melakukan penguatan struktur organisasi guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu langkah penguatan tersebut ditandai dengan dilantiknya Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM., M.Kep., Sp.Kom., Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Prof. Fery Agusman menghadiri prosesi pelantikan bersama Dekan Fakultas Hukum Manajemen dan Informatika Universitas Karya Husada Semarang, Heni Wijayanti, S.SiT., M.Biomed, Kaprodi S1 Hukum UNKAHA, Aisyah Dinda Karina, S.H., M.H., serta jajaran dosen UNKAHA yang turut mengajar dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama antara FERADI WPI dan UNKAHA.

Penetapan Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 3 Maret 2026 untuk masa bakti 2026–2030.

Prosesi pelantikan dilaksanakan pada 7 Maret 2026 di lantai 2 Resto Pringsewu Kota Lama Semarang, Jalan Suari No. 10–12, Tiong Ham, Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah. Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pengurus organisasi serta kalangan akademisi.

Dalam prosesi tersebut, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., didampingi Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan dan plakat organisasi kepada Prof. Fery Agusman.

Selanjutnya dilakukan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card FERADI WPI kepada Prof. Fery Agusman oleh Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin.

Puncak acara ditandai dengan pengalungan selempang DPP FERADI WPI sebagai simbol mandat jabatan Ketua Dewan Pertimbangan oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan di tingkat pusat.

“Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan arah kebijakan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan etika hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan struktur organisasi tersebut juga merupakan bagian dari komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pelayanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Advokat, serta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) undang-undang tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi FERADI WPI telah memiliki legalitas kelembagaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum FERADI WPI turut menaungi Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) yang telah memperoleh pengesahan melalui SK Kemenkumham Nomor: AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025.

Di sisi lain, Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menilai keterlibatan kalangan akademisi dalam struktur organisasi advokat dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum.

Menurutnya, kehadiran Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI diharapkan mampu memberikan pandangan strategis bagi organisasi dalam meningkatkan profesionalisme advokat dan paralegal, sekaligus memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara praktisi hukum, paralegal, dan akademisi menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih luas, profesional, dan terstruktur.

Sufaldi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama