Aceh Besar - Viraltimes.id, Proyek rehabilitasi Gedung Rawat Jalan lama Rumah Sakit Jiwa Aceh Besar yang dikerjakan oleh CV. Lembah Paling Sejahtera (Aceh Jaya) dengan nilai kontrak Rp4.617.257.850 diduga mengalami penyimpangan. Pengerjaan proyek ini dinilai asal-asalan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan.
Gedung lama yang sudah tidak aktif ini seharusnya dialihfungsikan menjadi Poliklinik Penyakit Fisik untuk pasien gangguan jiwa dengan komarbid serta masyarakat umum. Namun, pengerjaan proyek ini justru memicu kecurigaan masyarakat.
Fahrul, penanggung jawab penuh atas pekerjaan, tidak memberikan klarifikasi yang memuaskan saat dikonfirmasi wartawan. Bahkan, Apani, penanggungjawab di lapangan, diduga membungkam dan memblokir wartawan tersebut.
Para pekerja bangunan juga mengeluhkan kondisi mereka. Salah satu pekerja mengatakan bahwa mereka pernah tidak menerima gaji dan hanya diiming-imingi. "Proyek ini sudah mati tender," kata pekerja tersebut yg enggan namanya disebutkan
Kecurigaan masyarakat semakin besar karena tidak ada papan pemberitahuan di lokasi proyek. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik.
Pemerintah Aceh Besar dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, harus segera menginvestigasi dugaan penyimpangan ini. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan jaminan bahwa proyek ini dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan SOP
- Nilai kontrak: Rp4.617.257.850
- Durasi pelaksanaan: 150 hari kalender
- Pengerjaan: CV. Lembah Paling Sejahtera (Aceh Jaya)
- Tujuan: Mengalihfungsikan gedung lama menjadi Poliklinik Penyakit Fisik
- Penanggung Jawab: Fahrul
- Apakah proyek ini dikerjakan sesuai dengan SOP?
- Mengapa tidak ada papan pemberitahuan di lokasi proyek?
- Apa yang terjadi dengan gaji para pekerja bangunan?
Kepada Aparat Penegak Hukum setempat harus segera menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dan mengambil tindakan tegas untuk memastikan proyek ini dikerjakan dengan baik dan transparan.
Maddi
