UU Berlaku, Implementasi Dipertanyakan: Praktisi Hukum Soroti Sikap Kanwil Pemasyarakatan Sulsel

 



Makassar-viraltimes.id, 25 Februari 2026 , Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen aparatur pemasyarakatan dalam menjalankan perintah undang-undang. 

Hingga akhir Februari 2026, belum terlihat langkah terbuka dari Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sulawesi Selatan maupun Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar untuk melakukan penyesuaian status hukum para tahanan yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., Ketua Wilayah Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi. Ia menilai keterlambatan implementasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama negara hukum.

“Undang-undang ini telah berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Dalam sistem hukum, tidak dikenal alasan administratif untuk menunda pelaksanaan undang-undang yang sudah sah,” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bersifat self executing, sehingga tidak mensyaratkan adanya peraturan pelaksana tambahan. Dengan demikian, penyesuaian status hukum terhadap para tahanan seharusnya dapat dilakukan secara langsung oleh pejabat pemasyarakatan sesuai kewenangannya.

Rahmat juga menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewajibkan setiap aparatur negara memperlakukan seluruh warga negara secara setara di hadapan hukum.

“Selama belum ada putusan pembatalan melalui Mahkamah Konstitusi, undang-undang ini tetap berlaku dan wajib dijalankan oleh seluruh institusi negara,” katanya.

Sebagai langkah hukum, Rahmat mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi serta melayangkan somasi hukum kepada instansi terkait guna mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan dalam koridor konstitusional.

Apabila dalam jangka waktu yang dinilai wajar tidak terdapat tindak lanjut, Rahmat menyatakan pihaknya mempertimbangkan upaya hukum berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Ini bukan tudingan, melainkan pengingat konstitusional. Negara hukum hanya dapat berdiri jika aparaturnya tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran maupun petunjuk teknis internal kementerian. Oleh karena itu, alasan administratif tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda atau mengabaikan pelaksanaan perintah undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Kalapas Kelas I Makassar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan independensi pemberitaan.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama