Sidoarjo - Viraltimes.id, Niat mengaktifkan kembali rekening justru berujung kekecewaan. Suliasih (48), warga Buduran, Kabupaten Sidoarjo, mendapati saldo rekeningnya di Bank Mandiri menyusut lebih dari separuh setelah menerima transfer Rp 2,7 juta.
Peristiwa itu bermula pada 19 September 2025. Siang itu, Suliasih mendatangi kantor Bank Mandiri KCP Sidoarjo di Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo. Kartu ATM lamanya tak lagi bisa digunakan untuk bertransaksi. Ia menyerahkan kartu tersebut kepada petugas layanan nasabah dan menerima kartu baru sebagai pengganti.
Menurut Suliasih, saat itu ia diberi penjelasan bahwa rekeningnya dapat kembali aktif setelah dilakukan setoran. Ia kemudian menyetorkan dana Rp 200 ribu.
“Oleh Customer Service yang bertugas , disampaikan sudah aktif dan bisa dipakai setelah setor Rp 200 ribu. Tidak ada penjelasan soal potongan atau tunggakan biaya,” ujarnya kepada viraltimes.id Rabu, 25 Februari 2026.
Beberapa bulan berlalu tanpa transaksi berarti. Hingga pada 24 Februari 2026, Suliasih mentransfer dana Rp 2.700.000 dari rekeningnya di BPR Bank Delta Artha ke rekening Mandiri miliknya.
Keesokan harinya, ia mendatangi kantor cabang untuk memastikan dana telah masuk. Dari sana, ia mengetahui saldo akhirnya tercatat Rp 1.079.439. Angka itu jauh dari perkiraannya.
Atas permintaannya, petugas customer service bernama Aldila Naila Luqiana mencetak rekening koran. Dari mutasi rekening terlihat sejumlah potongan dengan keterangan “monthly card charge” serta debit administrasi lainnya. Total mutasi debit tercatat Rp 1.670.560,89, sedangkan mutasi kredit Rp 2.700.000.
“Saya kaget. Potongannya besar sekali,” kata Suliasih.
Supervisor layanan nasabah Bank Mandiri KCP Sidoarjo, Firman, menjelaskan bahwa potongan tersebut merupakan akumulasi biaya administrasi bulanan, biaya kartu ATM, serta biaya pengelolaan tabungan yang berjalan selama rekening tidak aktif digunakan.
“Itu biaya admin per bulan, biaya kartu ATM, dan biaya tabungan. Semua sesuai sistem dan ketentuan produk,” ujarnya saat dikonfirmasi, 25 Februari 2026.
Secara praktik perbankan, pengenaan biaya administrasi memang lazim diberlakukan sesuai jenis produk dan kebijakan masing-masing bank. Namun, bagi Suliasih, persoalannya bukan semata pada adanya biaya, melainkan pada komunikasi awal saat aktivasi ulang rekening.
Ia menilai seharusnya ada penjelasan rinci mengenai status rekening termasuk kemungkinan adanya tunggakan atau akumulasi biaya sebelum ia memutuskan kembali menggunakan rekening tersebut. “Kalau sejak awal diberi tahu ada potongan sebanyak itu, saya tidak akan transfer uang sebesar itu ke rekening tersebut,” tuturnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan edukasi dalam layanan jasa keuangan. Dalam prinsip perlindungan konsumen, penyampaian informasi yang utuh dan mudah dipahami menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha jasa keuangan kepada nasabah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut apakah pihak cabang akan melakukan evaluasi internal atas prosedur komunikasi kepada nasabah yang melakukan aktivasi ulang rekening. Bagi Suliasih, yang ia harapkan sederhana: penjelasan yang terang sebelum keputusan finansial diambil.
Sapto


