Jakarta - Viraltimes.id, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi tegas dan bersifat rahasia kepada seluruh kadernya terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui surat bernomor 940/IN/DPP/2026, partai berlambang banteng moncong putih ini melarang keras tiga pilar partainya memanfaatkan program unggulan pemerintah tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Instruksi ini muncul sebagai respons atas berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan, mulai dari kualitas makanan yang buruk hingga kasus keracunan di lapangan.
“Setiap kader wajib menjaga integritas dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai,” bunyi instruksi yang ditandatangani Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun tersebut.
Salah satu poin krusial dalam surat tersebut adalah keprihatinan PDIP terhadap sumber pendanaan MBG yang menggunakan realokasi anggaran pendidikan nasional.
DPP menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya fokus pada kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah.
Oleh karena itu, PDIP memerintahkan kadernya di legislatif dan eksekutif untuk mengawasi ketat agar penggunaan APBN ini tidak melenceng dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
PDI Perjuangan tidak main-main dengan instruksi ini. DPP menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat.
Pengawasan Ketat: Kader dilarang menjadi vendor atau mencari keuntungan dari pengadaan makanan.
Sanksi Organisasi: Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART partai, yang bisa berujung pada pemecatan.
Sikap politik ini mempertegas posisi PDIP sebagai partai pengawas yang menuntut transparansi total dalam penggunaan uang rakyat, terutama pada program yang menyentuh langsung gizi anak anak.
Red
Disclaimer: Informasi dalam berita ini bertujuan informatif dan Tidak ada unsur ujaran kebencian,menyudutkan, memihak, provokasi, atau ajakan tertentu. kepada pihak manapun
--------------------------------------------------------------------------
