Pringsewu – Viraltimes.id, Senin (9/2/2026)
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah pos anggaran yang diduga berulang dengan nomenklatur serupa, khususnya pada kegiatan informasi publik Desa dan jaringan komunikasi, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 41 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa item anggaran dengan uraian kegiatan yang sama atau hampir sama, namun dianggarkan lebih dari satu kali, di antaranya:
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp 9.550.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp 14.000.000
Selain itu, anggaran penyelenggaraan informasi publik Desa, seperti pembuatan poster, baliho, informasi penetapan hingga LPJ APBDes, juga tercatat berulang dengan nilai cukup signifikan, yaitu:
Rp 1.200.000
Rp 30.300.000
Rp 6.500.000
Rp 3.500.000
Jika diakumulasi, total anggaran untuk kegiatan informasi publik dan komunikasi Desa tersebut mencapai sekitar Rp 41 juta lebih, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait urgensi, efektivitas, serta transparansi penggunaannya.
Untuk menjaga prinsip pemberitaan berimbang, awak media telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kepala Pekon Sidoharjo, Sutikno, guna meminta klarifikasi terkait dugaan penganggaran berulang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak pemerintah pekon, meskipun pesan whatsapp telah terbaca.
Sejumlah warga berharap agar pemerintah Desa dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik, mengingat anggaran Desa bersumber dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam pengelolaan anggaran tersebut terbukti terjadi penganggaran fiktif, mark-up, atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1): Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2: Pengelolaan keuangan Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 40: Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dari Pemerintah Pekon Sidoharjo guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan objektif. Masyarakat berharap aparat pengawas, baik Inspektorat Kabupaten maupun APH, dapat melakukan pengawasan agar pengelolaan dana desa benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
(Redaksi)

