Deli Serdang – viraltimes.id
Aktivitas galian tanah urug yang diduga ilegal di Desa Keramat Gajah, Dusun I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai keluhan masyarakat. Warga menilai kegiatan tersebut telah meresahkan karena menimbulkan debu tebal yang mengganggu kesehatan serta menyebabkan kerusakan jalan penghubung antarwilayah.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga kepada awak media pada Rabu, 11 Februari 2026. Menurutnya, tanah digali menggunakan alat berat dan kemudian dimuat ke dalam truk-truk untuk diperjualbelikan ke sejumlah kilang batu.
Aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dan dinilai tidak mengindahkan dampak lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar.
“Debu berterbangan ke rumah-rumah warga dan jalan rusak parah. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan, terutama anak-anak dan orang tua,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat paparan debu yang terus-menerus. ISPA merupakan penyakit infeksi pada saluran pernapasan yang mudah menular dan rentan menyerang kelompok usia rentan.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan lemahnya penindakan terhadap aktivitas galian tanah tersebut. Mereka menduga adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat, sehingga kegiatan yang disinyalir ilegal itu terus berlangsung tanpa hambatan.
“Kami berharap aparat benar-benar turun ke lapangan. Tolong buka mata dan telinga demi kesehatan dan keselamatan warga,” kata warga tersebut.
Masyarakat juga berharap perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara agar dilakukan penindakan tegas serta penertiban terhadap aktivitas galian tanah urug yang diduga ilegal tersebut, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta dapat dikenai sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian setempat guna memperoleh keterangan resmi terkait aktivitas galian tanah tersebut.
Subur
