Nyusul Bos ke Penjara, Kejati Tahan Bendahara dan Kasubag DPRD Lampura Terkait Korupsi Rp3 Miliar

 



Bandar Lampung,Viraltimes.id -  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus tancap gas menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022.

Setelah sebelumnya menahan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), kini giliran dua pejabat bawahannya yang di jebloskan ke sel tahanan.

Kedua tersangka tersebut adalah Isman Efrilian, selaku Bendahara Pengeluaran, dan Faruk, selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampura.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi penahanan tersebut.

“Benar, mulai Senin 19 Januari 2026 malam, kedua tersangka (Isman dan Faruk) resmi dilakukan penahanan setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Armen, Selasa (20/1/2026).

Penahanan Isman dan Faruk ini dilakukan tepat sepekan setelah atasannya, Ahmad Alamsyah (mantan Sekwan Lampura), lebih dulu mengenakan rompi tahanan pada Senin 12 Januari 2026 lalu.

Saat itu, Ahmad Alamsyah di periksa secara maraton hingga pukul 23.00 WIB sebelum akhirnya di gelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Kasus ini bermula dari temuan ketidakberesan dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sekretariat DPRD Lampura tahun 2022. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp3 miliar.

Modus operandi yang di lakukan para tersangka diduga cukup vulgar, yakni mengalirkan uang rakyat ke sejumlah rekening pribadi oknum pejabat, alih-alih digunakan untuk kegiatan dinas yang sah.

Akibat praktik lancang ini, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana tersebut macet dan tidak bisa diselesaikan hingga pertengahan Januari 2023.

Berdasarkan data penyelidikan sementara, aliran dana yang masuk ke kantong pribadi bervariasi, mulai dari Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp700 juta, hingga Rp400 juta.

Hingga kini, Kejati Lampung memastikan penyidikan belum berhenti. Jaksa masih terus menelusuri aliran dana lainnya untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang turut menikmati uang haram tersebut.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama