keikutsertaan Anita dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak hukum dan hak konstitusional

 


Banda Aceh - Viraltimes.id, Kuasa hukum Anita menegaskan bahwa kliennya tetap memiliki hak untuk meng

ikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Selasa (20/1/2026). 

Menurut kuasa hukum, keikutsertaan Anita dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak tersebut, kata dia, tidak dapat dikesampingkan hanya berdasarkan opini publik. 

la menjelaskan bahwa seleksi JPT Pratama merupakan mekanisme administratif kepegawaian yang objektif, terukur, dan berjenjang. 

Proses seleksi menilai berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen, kompetensi, pengalaman jabatan, kesehatan, integritas, hingga rekam jejak moral. Tahapan administrasi, lanjutnya, bukanlah forum penilaian kepantasan moral secara subjektif. 

Terkait riwayat perkara hukum yang pernah dijalani kliennya, kuasa hukum menegaskan bahwa putusan pidana percobaan tidak menempatkan Anita sebagai narapidana. Perkara tersebut dinilai lebih bersifat kelalaian administratif dan tidak dilakukan dengan unsur niat jahat. 

“Klien kami telah menjalani seluruh proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab, serta menerima putusan pengadilan," ujar Yulfan, S.H., M.H., selaku anggota tim kuasa hukum.  

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh pernyataan administratif yang disampaikan kliennya dalam proses seleksi telah sesuai dengan fakta hukum dan tidak mengandung unsur pemalsuan maupun penyesatan. 

“Kami tidak meminta keistimewaan, hanya perlakuan yang adil. Seseorang tidak boleh dihukum dua kali, baik di pengadilan maupun melalui opini publik," tegas Yulfan. 

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memastikan diskursus publik tetap berada dalam koridor kepastian hukum, keadilan administratif, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Maddi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama