![]() |
| Foto: Taufik Ketua HMI cabang Maros.(Ist) |
ViralTimes.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menilai wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 sebagai kebijakan yang tergesa-gesa, tidak matang, dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola kepegawaian negara.
Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru membuka ruang lahirnya persoalan struktural baru, mulai dari pembengkakan birokrasi, kecemburuan sosial antarpegawai non-ASN, hingga ancaman beban fiskal jangka panjang. Negara tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan meritokrasi hanya demi mengejar target program jangka pendek.
Pertama, secara fundamental, SPPG adalah unit pelaksana program dengan karakter kerja yang spesifik, teknis, dan berbasis kebutuhan sementara. Mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan bentuk penyimpangan kebijakan kepegawaian, karena PPPK sejatinya diperuntukkan bagi jabatan yang bersifat tetap, terstandar, dan berkelanjutan dalam struktur birokrasi. Negara tidak boleh menjadikan status PPPK sebagai “hadiah kebijakan” bagi setiap program pemerintah yang bersifat temporer.
Kedua, kebijakan ini secara nyata berpotensi melukai rasa keadilan ribuan tenaga honorer dan non-ASN yang telah mengabdi puluhan tahun di berbagai instansi pemerintah tanpa kepastian status. Meskipun secara formal pengangkatan pegawai SPPG memiliki dasar hukum tersendiri, percepatan status bagi pegawai dari program baru justru memperlihatkan wajah ketimpangan kebijakan.
Negara terkesan lebih responsif terhadap program baru, namun abai terhadap pengabdian panjang tenaga honorer lama. Pemberian jalur khusus pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG tanpa mekanisme seleksi yang terbuka, kompetitif, dan berbasis merit adalah bentuk ketidakadilan struktural. Praktik ini berpotensi meruntuhkan prinsip meritokrasi dan menciptakan preseden buruk dalam sistem kepegawaian nasional.
Ketiga, dari sisi fiskal, kebijakan ini menunjukkan minimnya kehati-hatian pemerintah dalam mengelola anggaran negara. Pengangkatan PPPK bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan komitmen pembiayaan jangka panjang berupa gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian lainnya. Dalam situasi keuangan negara yang menuntut efisiensi, kebijakan penambahan belanja pegawai tanpa kajian mendalam merupakan langkah yang tidak bertanggung jawab.
Keempat, wacana ini bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi seharusnya diarahkan untuk menciptakan aparatur negara yang profesional, ramping, dan berbasis kinerja. Namun kebijakan ini justru berpotensi menghidupkan kembali pola lama, di mana status kepegawaian diberikan bukan berdasarkan kebutuhan organisasi, melainkan tekanan kebijakan dan kepentingan jangka pendek.
Atas dasar tersebut, HMI Maros mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pemerintah harus menghentikan pendekatan instan dalam kebijakan kepegawaian dan kembali pada prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Penguatan sistem kontrak kerja, peningkatan kesejahteraan yang layak, serta peningkatan kapasitas pegawai SPPG jauh lebih rasional dibanding memaksakan pengangkatan PPPK. Penolakan terhadap kebijakan ini bukanlah sikap anti-program nasional, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk mencegah ketidakadilan struktural serta menjaga arah reformasi birokrasi agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.(Mustakim)
