PRINGSEWU – viraltimes.id, Dugaan mark-up anggaran di SMKN 1 Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung kian menguat setelah pihak sekolah memilih bungkam saat dikonfirmasi media. Senin,5/1/2026.
Sejumlah pos kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah menjadi sorotan publik karena dinilai tidak disertai penjelasan terbuka terkait realisasi dan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Media, realisasi anggaran SMKN 1 Gading Rejo mencakup:
Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. Rp 100.000.000 ( Ta. 2024) dan Rp. 25.000.000 (Ta. 2025)
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar Rp. 97.784.400 ( Ta. 2024) dan Rp 11.328.600 (Ta. 2025)
Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp 148.468.150 ( Ta. 2024) dan Rp 402.429.400 ( Ta. 2025)
Langganan Daya dan Jasa sebesar Rp 57.554.750 ( Ta. 2024) dan Rp 79.114.000 ( Ta. 2025)
Pembayaran Honor sebesar Rp 105.000.000 ( Ta. 2024) dan Rp 194.160.000 ( Ta. 2025)
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 86.401.000 ( Ta. 2024)
administrasi kegiatan sekolah Rp 148.468.150 ( Ta. 2024) dan Rp 402.429.400 ( Ta. 2025)
Menindaklanjuti data tersebut, Kami telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 1 Gading Rejo, Ibu Dwi, guna meminta penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, pihak penerima atau penyedia kegiatan, serta kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada masing-masing pos kegiatan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Waka Humas tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Sikap diam tersebut memicu tanda tanya publik dan memperkuat dugaan lemahnya transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah.
Padahal, pengelolaan anggaran pendidikan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan dana negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, mengatur sanksi pidana bagi setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ditegaskan bahwa sekolah wajib membuka informasi penggunaan dana BOS kepada publik dan aparat pengawas.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMKN 1 Gading Rejo demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.
Tim
