TANGGAMUS – viraltimes.id, Setelah lebih dulu mengamankan penadah, jajaran Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku utama yakni Alindra (34), seorang petani asal Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian seorang diri. Pelaku juga mengungkapkan motif pencurian karena faktor ekonomi dan terlilit hutang.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya mengamankan pelaku penadah motor curian.
"Tersangka Alindra ditangkap pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di kediamannya," kata Ipda Dr.Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 5 Januari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diketahui bernama Cecep Hidayat (49), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari Pekon Tanjung Agung. Namun, setibanya di Pekon Banjar Agung Ilir sekitar pukul 16.00 WIB, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 miliknya mengalami mogok secara tiba-tiba.
Korban kemudian membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Karena pemilik bengkel, Ahmad Soleh, tidak berada di tempat, korban menitipkan sepeda motornya kepada Ratna Miati, istri pemilik bengkel, dengan menyerahkan kunci kontak.
Selanjutnya korban beristirahat di rumah rekannya yang tidak jauh dari bengkel sambil menunggu perbaikan.
Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, pemilik bengkel menghubungi korban dan menanyakan apakah sepeda motornya sudah diambil.
Korban terkejut karena merasa tidak pernah mengambil kendaraan tersebut. Saat kembali ke bengkel, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung," jelasnya.
Kapolsek menyebut, dari hasil penyelidikan, Polsek Pugung lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Dedi Irawan alias Awang, yang menguasai sepeda motor hasil kejahatan tersebut di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
"Bersama penadah, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol A 2356 WE, lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci kontak," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka Alindra Bin Malik dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan serta memastikan kejelasan identitas pihak yang mengambil kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Masyarakat diimbau lebih waspada saat menitipkan kendaraan dan memastikan identitas pihak yang mengambilnya,” imbaunya.
Red
