MAROS, Viraltimes.id–Sengketa kepemilikan lahan antara warga dan PT Pertamina di Jalan Pertamina, Kelurahan Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kian memanas dan memicu sorotan publik. Ahli waris menegaskan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat kilang, pipa, maupun aktivitas produksi Pertamina, Jumat (16/1/2026).
Meski demikian, sejumlah oknum TNI terlihat berjaga di lahan yang diklaim sebagai aset Pertamina dan disebut sebagai objek vital. Klaim itu dibantah oleh ahli waris dan dipertanyakan oleh awak media, karena kondisi lapangan hanya berupa lahan kosong yang ditanami warga.
Awak media yang meminta penjelasan serta dasar hukum pengamanan, termasuk surat perintah tugas, tidak mendapatkan jawaban konkret di lokasi. Situasi ini sempat memicu adu argumentasi antara awak media dan oknum aparat yang berjaga.
Kuasa hukum ahli waris, Ibrahim Hamzah, menyatakan klaim lahan oleh PT Pertamina yang menggunakan dasar SHGB Nomor 0006 Tahun 1999 patut diuji, karena diduga tidak berada di titik lahan milik kliennya, yakni tanah rincik atas nama Baddoe bin Kasa.
“Kami sudah melakukan pengecekan, SHGB tersebut bukan berada di titik ini. Selain itu, berdasarkan Keputusan Kementerian ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022, di lokasi ini tidak terdapat objek vital Pertamina. Maka alasan pengamanan oleh aparat perlu dipertanyakan,” tegas Ibrahim Hamzah, yang juga Ketua Aliansi Indonesia Sulawesi.
Ia juga menyesalkan belum adanya pertemuan terbuka antara pihak Pertamina dan ahli waris untuk membuktikan dokumen kepemilikan masing-masing secara transparan.
Salah satu ahli waris, H. Syahrir, menyebut pengamanan tersebut tidak masuk akal karena di dalam lahan hanya terdapat tanaman milik warga.
“Kalau dibilang objek vital, di mana objeknya? Di dalam hanya ada pohon pisang dan ubi. Objek yang diklaim Pertamina bukan di lokasi ini,” ujarnya.
Dengan nada sindiran, ia menambahkan, “Kalau memang dijaga, kami bersyukur TNI menjaga pisang dan ubi kami. Akan tetapi biarkan kami kerja bangunan kami. Kalau nantinya memang milik kita, silakan ambil.”
Ia menegaskan keluarga tidak menolak proses hukum, tetapi menolak adanya pengamanan yang dinilai berat sebelah. “Kami siap ke pengadilan, tapi jangan lahan ini sudah seperti wilayah militer,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu anggota TNI di lokasi, Kapten Asdar, mengaku berasal dari Mabes TNI dan menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan perintah pimpinan untuk mengamankan objek vital milik Pertamina atau negara.
“Kami di sini menjaga objek vital Pertamina. Kalau merasa ahli waris, silakan tempuh jalur hukum. Di papan juga jelas tertera SHGB Nomor 0006 Tahun 1999,” ujarnya. Saat diminta menunjukkan surat perintah tugas, ia menyarankan konfirmasi ke institusi TNI awak media tahu ada penerangan. Silahkan konfirmasi kesana,"tutupnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penetapan lokasi sebagai objek vital, titik koordinat SHGB yang digunakan, maupun alasan pengamanan aparat di lahan yang masih berstatus sengketa.(*) Jurnalis: Sakti
