KOTA JANTHO — Viraltimes.id, Polemik terkait persyaratan pengangkatan calon aparatur gampong di Kabupaten Aceh Besar dinilai harus segera diakhiri. Ketidakpahaman sebagian masyarakat terhadap aturan yang berlaku dikhawatirkan dapat meluas dan memicu konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, saat dikonfirmasi terkait masih adanya perdebatan publik mengenai pengangkatan aparatur gampong, di Aceh Besar,
Menurut Carbaini, pengangkatan aparatur gampong tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
la menegaskan bahwa pengangkatan calon aparatur gampong harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di Kabupaten Aceh Besar diperkuat dengan Ganun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.
(Maddi/Rilis)
