TTI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Komputer Disdik Aceh: Spesifikasi Disembunyikan, Harga Satuan Misterius!

BANDA ACEH –Viraltimes.id

 Transparansi Tender Indonesia (TTI) melontarkan kritik keras terhadap Dinas Pendidikan Aceh. Lembaga pengawas pengadaan itu mendesak Disdik Aceh untuk tidak bermain-main dengan keterbukaan informasi dalam proyek pengadaan komputer dan perangkat Teknologi Informasi (TI) yang bernilai miliaran rupiah.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Selasa (07/10).

Nasruddin menyoroti praktik pengadaan yang hanya menampilkan nama paket dan nilai total anggaran di portal pengadaan, tanpa merinci secara transparan harga satuan, jumlah volume barang, dan spesifikasi teknis yang jelas.

Menurutnya, pola seperti ini sengaja menciptakan ruang gelap yang menyulitkan publik untuk mengawasi.

> "Kalau yang ditampilkan hanya nama paket dan nilai total anggaran, sementara jumlah unit dan spesifikasi teknis tidak dijelaskan secara memadai, masyarakat akan kesulitan menghitung harga per unit dan membandingkannya dengan harga pasar. Ini modus klasik mengaburkan kewajaran harga," tegas Nasruddin Bahar dengan nada keras.

TTI menilai, pengadaan komputer dan perangkat TI adalah sektor yang sangat rawan di-mark-up. Selisih harga satu unit komputer dengan spesifikasi yang berbeda bisa jutaan rupiah. Tanpa keterbukaan spesifikasi, publik tidak akan pernah tahu apakah barang yang dibeli adalah barang dengan spek tinggi atau spek rendah dengan harga selangit.

"Anggaran yang dipakai itu uang rakyat. Rakyat berhak tahu, satu unit komputer itu dibeli harga berapa? RAM-nya berapa? Prosesornya apa? Jangan sampai ada praktik beli barang spek kentang tapi harganya harga spek dewa," sindir Nasruddin.

Untuk itu, TTI secara resmi mendesak tiga hal kepada Dinas Pendidikan Aceh:

1. Buka Harga Satuan (Unit Price) secara detail.

2. Buka Jumlah Volume / Kuantitas barang yang dibeli.

3. Buka Spesifikasi Teknis Lengkap, bukan hanya tulisan 'Komputer All in One' yang ambigu.

TTI mengingatkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dibuka secara transparan, kecuali yang memang dikecualikan oleh undang-undang. Pengadaan barang bukan informasi yang dikecualikan.

"Jika Disdik Aceh masih bersikukuh menutup-nutupi rincian ini, maka patut diduga ada yang tidak beres. Kami dari TTI akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan untuk ikut mengaudit kewajaran harga pengadaan tersebut," ancam Nasruddin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait desakan TTI tersebut.

Rian 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama