SIDOARJO - Viraltimes.id, Billboard berukuran besar yang menampilkan materi iklan produk rokok di sekitar kawasan Flyover Jenggolo, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, masih terpasang hingga Rabu (7/10/2026).
Keberadaan reklame tersebut menjadi sorotan karena lokasinya berada di sekitar kawasan pendidikan, termasuk SMAN 1 Sidoarjo dan SMKN 1 Buduran. Materi iklan yang ditampilkan juga disebut telah berganti, dari Djarum Super hingga Djarum Black Matcha.
Persoalan semakin mengemuka setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa izin media reklame di lokasi tersebut tidak otomatis mencakup izin untuk menayangkan materi iklan rokok.
Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara, SH., MM., menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin untuk materi iklan rokok tersebut.
“Kalau dari segi izin, bangunan untuk Billboard tersebut ada izinnya, tapi bukan untuk Iklan rokok,” ujar Benny saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (7/10/2026).
Benny bahkan memastikan materi rokok yang menjadi sorotan tersebut tidak memiliki izin.
“Kalau terkait iklan rokok tidak ada izinnya ” tegasnya.
Tidak berhenti pada persoalan administrasi perizinan, DPMPTSP Sidoarjo disebut telah mengirimkan surat kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti keberadaan materi iklan rokok tersebut.
Benny mengatakan surat tersebut ditujukan agar materi iklan yang dinilai tidak sesuai itu diturunkan.
“Kita sudah pernah bersurat ke Satpol PP Sidoarjo untuk menurunkan materi iklan rokok,” katanya.
Informasi yang diperoleh menyebut DPMPTSP telah menyampaikan surat tindak lanjut sebanyak dua kali. Sebelumnya, pihak biro iklan, PT JJ Promotion, juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 30 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak biro iklan disebut membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menayangkan materi iklan rokok pada titik tersebut.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan materi iklan produk rokok masih muncul.
Keberadaan billboard tersebut juga perlu dilihat dalam kerangka regulasi nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pengendalian iklan produk tembakau pada media luar ruang.
Dalam Pasal 449 ayat (1) huruf d, iklan produk tembakau dilarang ditempatkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam kasus billboard di sekitar kawasan pendidikan Flyover Jenggolo, terutama terkait jarak, lokasi, materi iklan, serta dokumen perizinannya.
Pasal 450 juga mengatur peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penurunan iklan produk tembakau pada media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, persoalan billboard tersebut bukan sekadar menyangkut ada atau tidaknya izin konstruksi atau lokasi reklame. Materi iklan yang ditayangkan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Ironisnya, meski DPMPTSP telah menyatakan materi iklan rokok tersebut tidak memiliki izin dan telah bersurat kepada Satpol PP, billboard masih terlihat terpasang di lokasi hingga Rabu sore.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut surat DPMPTSP tersebut.
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan? Apakah telah diberikan teguran kepada pengelola? Atau apakah terdapat kendala prosedural sebelum dilakukan penurunan?
Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum sesuai kewenangannya.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor Satpol PP Sidoarjo secara langsung. Beberapa poin yang dimintakan penjelasan antara lain mengenai penerimaan surat dari DPMPTSP, pemeriksaan terhadap billboard, status penanganan, serta langkah penertiban terhadap materi iklan rokok tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Satpol PP Sidoarjo belum memberikan jawaban maupun penjelasan resmi kepada awak media.
Karena itu, keberadaan billboard tersebut masih menyisakan pertanyaan publik: jika DPMPTSP menyatakan materi iklan rokok tidak berizin dan telah dua kali bersurat kepada Satpol PP, kapan tindak lanjut penertiban dilakukan?
Sapto
