SULUT — Viraltimes.id, Nama Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong pernah menjadi simbol kerasnya pertarungan hukum dan politik di negeri ini. Keduanya terseret kasus besar, divonis penjara, lalu akhirnya mendapat pengampunan negara melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam perkara impor gula kristal mentah, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun pada awal Agustus 2025, keduanya resmi bebas setelah menerima abolisi dan amnesti dari Presiden.
Kini, sorotan publik mengarah ke Chyntia Ingrid Kalangit. Saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Chyntia berteriak meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI terhadap kasus yang menjerat dirinya. Suara itu bukan sekadar teriakan seorang kepala daerah nonaktif, tetapi juga menjadi simbol kegelisahan politik yang kini memecah opini publik.
Di tengah pengawalan aparat menuju ruang pemeriksaan, Chyntia mempertanyakan proses hukum yang berjalan. Pendukungnya bahkan mulai menggiring narasi bahwa sang bupati hanyalah korban permainan politik dan sengaja dijadikan tumbal kekuasaan.
Pertanyaan publik kini semakin tajam:
Jika tokoh nasional bisa mendapat ruang pengampunan negara, apakah suara seorang kepala daerah dari pelosok kepulauan juga akan didengar?
Sorotan juga mengarah kepada Partai Golkar. Publik mulai mempertanyakan sikap elite partai terhadap kadernya sendiri. Apakah ada langkah nyata untuk memberikan pendampingan politik dan hukum, atau justru memilih diam menikmati kursi kekuasaan di parlemen dan kabinet?
Kasus Chyntia Ingrid Kalangit kini bukan hanya soal proses hukum semata. Ini telah berubah menjadi pertarungan persepsi antara keadilan, loyalitas politik, dan keberpihakan kekuasaan. Di media sosial hingga ruang-ruang diskusi masyarakat, muncul suara yang meminta agar Komisi III DPR RI turun langsung mendalami perkara tersebut secara terbuka dan transparan.
Publik menunggu: apakah hukum akan berdiri tanpa tekanan politik, atau justru kembali memperlihatkan bahwa kekuasaan masih menjadi penentu akhir dari sebuah perkara?
Sufaldi
