Pasal 188 KUHP Resmi Berlaku: Diskusi Akademik Bisa Jadi Delik?


 Jakarta - Viraltimes.id

Mulai Jumat (2/1/2026), KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan setelah diteken Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pasal yang langsung memantik kontroversi serius adalah Pasal 188, yang mengatur larangan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau “paham lain” yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Dalam Pasal 188 ayat (1), setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut—baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media apa pun—terancam pidana hingga 4 tahun penjara. Negara, lewat pasal ini, menegaskan garis keras terhadap ideologi yang dinilai berseberangan dengan Pancasila.

Namun masalah muncul pada frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Kelompok HAM dan akademisi menilai frasa ini sangat multitafsir dan subjektif, membuka ruang kriminalisasi terhadap pemikiran kritis, kajian akademik, hingga diskursus politik alternatif.

Memang ada pengecualian di Pasal 188 ayat (6) yang menyebut kajian ilmiah tidak dipidana. Tapi publik bertanya: siapa yang menentukan batas antara kajian ilmiah dan penyebaran paham? Dan sejauh mana tafsir “bertentangan dengan Pancasila” bisa meluas?

⚠️ Kritik pun menguat: jangan sampai pasal ini menjadi alat politik untuk membungkam pikiran berbeda, bukan sekadar menjaga ideologi negara.

Di era demokrasi, berpikir kritis seharusnya dilawan dengan argumen—bukan ancaman pidana.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama