Anggaran SMA Negeri 1 Banyumas Disorot, Kepala Sekolah Dimintai Klarifikasi Penggunaan Dana Ratusan Juta Rupiah

 


PRINGSEWU - viraltimes.id, Penggunaan anggaran kegiatan di SMA Negeri 1 Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik. Kamis, 8/1/2026.

Sejumlah pos belanja sekolah dengan nilai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dipertanyakan transparansi dan realisasinya.

Sorotan ini mencuat seiring upaya pelaksanaan fungsi jurnalistik yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan keterbukaan publik. 

Kepala SMA Negeri 1 Banyumas, AF, secara resmi dimintai klarifikasi dan penjelasan terkait perencanaan, pelaksanaan, serta realisasi anggaran yang bersumber dari dana negara tersebut, namun tidak menjawab pesan Whatsapp dari media. 

Rincian Anggaran yang Dipertanyakan

Tahun Anggaran 2024:

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 96.556.000

Pembayaran Honor: Rp 48.450.000

Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca: Rp 50.668.000

Tahun Anggaran 2025:

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 161.529.000

Pembayaran Honor: Rp 28.800.000

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 40.500.000

Total anggaran dari dua tahun tersebut mencapai lebih dari Rp 426 juta, yang dinilai perlu penjelasan rinci terkait kebutuhan, mekanisme pengadaan, serta output kegiatan yang dihasilkan.

Hingga rilis berita ini disusun, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi publik maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Permintaan konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Apabila dalam pengelolaan anggaran tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 48 ayat (1): Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Pasal 52: Pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Menegaskan larangan pengelolaan dana pendidikan yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SMA Negeri 1 Banyumas agar pemberitaan ini tetap berimbang dan objektif. Klarifikasi resmi sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola keuangan pendidikan berjalan sesuai aturan.

Berita ini akan diperbarui seiring diterimanya tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak Sekolah. 

Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama