Gugatan Sedang Dalam Proses Pengadilan, PT LIN : Aksi Massa Adat Anam Koto Kinali Tak Punya Dasar Hukum

 


Pasaman Barat - ViralTimes.id | PT Laras Internusa (PT LIN) menegaskan komitmen menjalankan operasional sesuai putusan hukum yang sedang berlangsung, usai audiensi dengan sekitar 70 warga Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kinali yang menuntut penghentian total aktivitas perusahaan, Selasa, (13/1)

Kuasa Hukum PT LIN, M. Ilyas, SH menjelaskan, bahwa gugatan lahan ulayat dari kaum adat sedang diproses di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, sehingga tidak ada dasar sah untuk menghentikan operasi hingga putusan inkrah.

Audiensi di area PT LIN pukul 13.00 WIB dihadiri Kapolsek Kinali AKP Alfian, Pucuk Adat Asrul, Humas PT LIN Yudi, serta tokoh adat Nazar Ikhwan dan Herman selaku koordinator aksi.

Ilyas menambahkan bahwa tindakan yang merugikan perusahaan berpotensi memicu persoalan hukum baru bagi pelaku, mengingat semua kewajiban plasma dan hak lahan telah dipenuhi sesuai putusan pengadilan sebelumnya.

Aksi yang dimulai pukul 12.00 WIB berakhir pukul 15.00 WIB tanpa kesepakatan, dengan PT LIN tetap menunggu proses persidangan yang adil. 

Perusahaan mengajak semua pihak menjaga kondusivitas demi menghindari eskalasi sosial di Pasaman Barat, Sebutnya mengakhiri

Hingga berita ini di tayangkan, Perwakilan dari  masyarakat Anam Koto Kinali belum bisa di konfirmasi.

(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama