Tanggamus - Viraltimes.id, Unggahan sejumlah akun Facebook, yakni Amara, Mery Herdianty, Nailatul Fina, Indah Lia dan Seputar Pringsewu yang menyebutkan adanya serangan buaya terhadap warga di Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap unggahan akun Facebook bernama Mery Herdianty, Nailatul Fina, Indah Lia dan Seputar Pringsewu yang menyebutkan adanya warga Way Rilau menjadi korban serangan buaya hingga mengalami luka parah.
Kasi Humas, Iptu Primadona Laila mengatakan hasil pengecekan menunjukkan bahwa peristiwa yang ditampilkan dalam unggahan tersebut bukan terjadi di Tanggamus.
Unggahan tersebut dilengkapi narasi dramatis dan foto seorang pria yang tengah menjalani perawatan medis, sehingga memicu keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Informasi yang diunggah akun facebook oleh 5 akun kreator itu tidak benar. Kejadian dalam foto yang beredar bukan terjadi di wilayah Cukuh Balak, Tanggamus," kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, unggahan serupa sebelumnya juga pernah diposting oleh akun Facebook bernama Muklis Mix FC pada Rabu, 28 Mei 2025. Unggahan tersebut sempat mencantumkan lokasi Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, namun kemudian telah diklarifikasi langsung oleh pengunggah bahwa peristiwa dalam foto tersebut terjadi di luar Lampung.
"Meski klarifikasi telah disampaikan sebelumnya, akun Facebook Mery Herdianty, Nailatul Fina, Indah Lia dan Seputar Pringsewu kembali mengunggah konten serupa dengan mencantumkan lokasi seolah-olah peristiwa tersebut terjadi di Way Rilau, tanpa disertai verifikasi kebenaran informas," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Iptu Primadona Laila mengimbau para pembuat konten media sosial, termasuk konten kreator Facebook, agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyebarkan informasi kepada publik.
Menurutnya, pembuatan konten yang mencantumkan lokasi atau peristiwa yang tidak sesuai fakta, meskipun bertujuan menarik perhatian warganet, dapat menimbulkan kepanikan serta merugikan masyarakat.
“Konten yang dibuat tanpa verifikasi, apalagi disertai narasi berlebihan, berpotensi menyesatkan publik. Kami mengimbau para konten kreator untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengunggah atau menyebarkannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami akan terus memantau penyebaran informasi di media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan, serta meminta akun-akun tersebut menghapus postingan hoax tersebut demi bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, baik di lingkungan nyata maupun di ruang digital," tandasnya.
Red
