Diduga oknum Kepala Sekolah SD Satu Atap Roworejo Kecamatan Suoh Bernama ST Gelapkan Bantuan PIP Puluhan Siswa

 


Tanggamus-Viraltimes.id, Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD swasta 1 atap Roworejo , Kecamatan Suoh Tulang Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Dana bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga tidak mampu diduga tidak disalurkan selama dua tahun, yakni sejak 2023 hingga 2024.

Hasil investigasi di lapangan menguatkan dugaan bahwa oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD satu atap Roworejo Bernama ST diduga gelapkan dana bantuan PIP milik sejumlah siswa. Informasi ini diperoleh dari keterangan beberapa orang tua/wali murid dan hasil penelusuran data melalui aplikasi resmi penyaluran bantuan, Si Pintar.

Salah satu orang tua siswa saat dikonfirmsi media 03/01/2026 Beerinisial LN mengaku bahwa anaknya, tak pernah mendapat kan uang dana bantuan PIP tersebut ketahui dari hasil penelusuran si pintar bahwa PIP sang anak telah dicairkan sebanyak dua kali, Diduga Pencairan dilakukan oleh oknum kepala sekolah Sumantri,.tapi uang nya sudah dikembali kan oleh pak Sumantri . Ujar LN

Menurut wali murid lain nya saat dikonfirmasi awak media 06/01/2026 yang meminta nama nya untuk dirahasiakan, mengungkapkan bahwa program indonesia pintar milik sang anak diduga digelapkan selama kurang lebih 8 kali pencairan atau kurun waktu empat tahun,.menurut nya iya mengetahui  PIP anak melalui  aplikasi Si pintar, Namun hingga  kini belum juga dikembalikan uang tersebut tutur wali murid. 

Wali murid melanjutkan dugaan dana program Indonesia pintar (PIP) yang digelapkan oleh kepala sekolah SD swasta Roworejo Kecamatan suoj, kabupaten Lampung Barat, bukan hanya satu atau dua orang saja melainkan banyak,. Namun wali murid enggan menyebutkan nama penerima PIP satu persatu, padahal kepseknya pak ST Sudah Di angkat jadi PNS Jalur PPPK. 

Kami semua wali murid meminta agar  masalah ini segera dilaporkan, biar diproses sesuai hukum yang berlaku agar kedepannya hal serupa tidak kembali lgi ucap wali murid. 

Ditempat terpisah saat media mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah SD satu atap Roworejo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat ST melalui telefon seluler whatsapp 06/01/2026 Namun tak ada tanggapan, sampai diterbitkan nya berita belum ada  keterangan resmi dari oknum kepala sekolah SD satu atap Roworejo. 

Pungli termasuk kategori korupsi telah di atau dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”).

Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi terdiri atas tiga kategori utama, yaitu pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan. Setiap kategori sanksi memiliki fungsi yang berbeda dalam menegakkan keadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku.

Pertama, pidana penjara merupakan hukuman utama yang dikenakan kepada pelaku korupsi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 3 UU 20/2001 mengatur bahwa jika korupsi dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan atau wewenang, maka ancaman pidana penjara yang diberikan berkisar antara 1 tahun hingga 20 tahun.

Kedua, pidana denda dikenakan sebagai hukuman tambahan untuk memberikan beban finansial bagi pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.


Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama